PR INDRAMAYU - Masih berlanjut pemeriksaan kasus prostitusi online yang melibatkan artis ST (27) dan MA (26), saat ini masih berjalan proses hukum dari pihak kepolisian.
Namun untuk kedua mucikari yang merupakan sepasang suami istri sudah ditahan dan dijerat pasal pidana.
Sedangkan kedua artis tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan data. Status keduanya masih sebagai saksi.
Baca Juga: Ditinggal Pemiliknya, Rumah di Bekasi Berhasil Dibobol Maling dengan Melompat Pagar
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan kedua orang artis dan satu pelanggan dalam kasus ini masih berstatus saksi.
"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ucapnya.
Namun, Surdjarwoko membenarkan bahwa dalam penangkapan artis ST (27) dan MA (26) tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar.
Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Informasi Joe Biden Angkat Pria India Jadi Penasehat Politik AS, Simak Faktanya
"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27 November 2020).