Artis ST dan MA Dibayar Rp 60 Juta oleh Pemesan Hingga Terciduk saat Berhubungan Badan

- 27 November 2020, 12:41 WIB
Tangkap Layar Youtube. Pihak Polres Metro Jakarta Utara membeberkan temuan barang bukti baru dalam kasus prostitusi online artis pada Jumat 27 November 2020.
Tangkap Layar Youtube. Pihak Polres Metro Jakarta Utara membeberkan temuan barang bukti baru dalam kasus prostitusi online artis pada Jumat 27 November 2020. /Youtube/Intens Investigasi/

PR INDRAMAYU - Polisi merilis kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis dan selebgram ST dan MA.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, keduanya ditangkap saat sedang melakukan hubungan intim threesome, Masing-masing mendapat bayaran Rp30 juta.

Dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara pada Jumat (27 November 2020), Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan,

saat penangkapan terhadap artis ST (27) dan MA (26), keduanya tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar hotel.

Baca Juga: Polisi Ungkap Mucikari Kasus Prostitusi Online Artis Ternyata Pasangan Suami Istri

Sudjarwoko mengatakan masing-masing dari artis tersebut memasang tarif yang cukup besar. ST dan MA menghargai dirinya sebesar Rp 30 juta. Harga itu di luar dari harga yang dipatok oleh mucikari.

"Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta," kata Sudjarwoko.

Kemudian untuk tarif melakukan hubungan threesome ini, Sudjarwoko mengatakan mucikari mematok harga Rp110 juta.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Unggahan Google Buka Kantor Pertama di Pakistan, Simak Kebenarannya

Si Pemesan rela merogoh kocek sebesar Rp 110 juta untuk 'menikmati' kedua artis tersebut. 

"Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari," ungkapnya.

Sudjarwoko juga mengatakan sebelum melakukan hubungan pelanggan harus membayarkan uang DP terlebih dahulu sebesar Rp60 juta.

Baca Juga: Baru Gantikan Edhy Prabowo, Luhut Pandjaitan Sudah ada Rapat Bersama Pejabat KKP

Diberitakan sebelumnya, dua orang mucikari digerebek pihak kepolisian pada Kamis (26 November 2020) kemarin di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x