Jatuh Sakit hingga Dirawat di Rumah Sakit, Polisi Batal Periksa Hadi Pranoto Soal Kasus 'Obat Covid'

13 Agustus 2020, 13:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus.* /Pikiran-Rakyat Cirebon/

PR INDRAMAYU - Hadi Pranoto, terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penemuan obat virus corona atau Covid-19, batal diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pembatalan pemeriksaan tersebut diambil mengingat kondisi Hadi Pranoto tidak dalam kondisi fit, ia diketahui tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Medistra. 

"Saudara Hadi Pranoto tidak bisa hadir, hari ini, Kamis 13 Agustus 2020 karena sakit, dirawat di RS Medistra," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Perceraian Jadi Kado Pahit di Hari Ulang Tahun Kiwil, Meggy: Dulu Nikah di Tanggal Miladku

Berkenaan dengan hal itu, Yusri menyebutkan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Hadi Pranoto. Pemanggilan itu akan disesuaikan dengan menunggu pemeriksaan dokter terlebih dahulu. 

"Belum bisa tentukan kapan bisa (Hadi Pranoto diperiksa), menunggu pemeriksaan dokter," tuturnya dilansir RRI. 

Diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto hari ini. 

Baca Juga: Ungkap Rasa Hormat, Jerinx: Rina Nose Berani Bersuara di Tengah Penyeragaman Persepsi Paksa Ibu Kota

Pemeriksaan itu sendiri berawal dari laporan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, yang melaporkan Erdian Aji Prihartanto Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020

Dalam laporannya, Muannas menilai, video yang diunggah Anji mewawancarai Anji itu terindikasi memuat informasi bohong perihal penemuan obat virus Corona atau Covid-19.

Aduan Muanas itu tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Anji telah diperiksa pada Senin, 10 Agustus Pemeriksaan terhadap Anj sendiri berjalan selama kurang lebih 11 jam dengan dicecar 45 pertanyaan.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler