Rizky Billar dan Lesty Kejora Penuhi Panggilan Polisi Soal Aliran Dana Doni Salmanan, Hanya Uang Kondangan?

22 Maret 2022, 14:26 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora, penuhi panggilan penyidik Polri di dampingi kuasa hukumnya /tangkap layar instagram @leslar__0501 /tangkap layar instagram @leslar__0501

INDRAMAYUHITS – Satu per satu artis yang pernah mendapatkan aliran dana dari tersangka penipuan trading Doni Salmanan dipersiksa polisi.

Hari ini Selasa 22 Maret 2022, sepasang artis suami istri Rizky Billar dan istrinya, Lesty Kejora mendatangi Mabes Polri.

Didampingi kuasa hokum mereka, Sandy Arifin, keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: KPK Isyaratkan Buka Lagi Kasus Korupsi Kardus Durian, Pengamat: Cak Imin Dijadikan Umpan Pihak Tertentu

Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.55 WIB dan menjalani pemeriksaan terkait uang pemberian dari Doni Salmanan.

Dilansir Indramayu Hits dari Pikiran-Rakyat.com, Rizky Billar dan Lesty Kejora tak banyak bicara saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai agenda pemeriksaan mereka.

Menjawab singkat pertanyaan wartawan, Rizky Billar mengaku siap bila memang diminta penyidik untuk mengembalikan uang pemberian Doni Salmanan.

Baca Juga: Pertamina Buka Pendaftaran Beasiswa bagi Mahasiswa Aktif hingga 17 April 2022, Banyak Fasilitas yang Didapat

"Pasti dong (dikembalikan)," tandas Rizky Billar singkat kepada wartawan.

Ditanya terkait nominal uang dalam amplop yang diberikan Doni Salmanan saat resepsi pernikahan, Rizky Billar enggan menjelaskan lebih lanjut.

Ia juga tak membenarkan isu yang beredar bahwa uang yang diterima senilai Rp20 juta. "Belum tahu, nanti kita kasih keterangan dulu di dalam," kata dia.

Baca Juga: Yuk Sholat Duha agar Dicukupi Rezeki oleh Allah, Berikut Niat dan Doa yang Dipanjatkan

Untuk dikethaui, Rizky Billar dan Lesty Kejora menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat mengadakan pesta atau resepsi pernikahan beberapa waktu lalu.

Belum diketahui secara pasti berapa jumlah nominalnya, namun yang pasti isi amplop tersebut berupa mata uang asing.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Doa Memohon Rezeki Cukup dan Halal dari Allah SWT, Bacakan dalam Setiap Momen

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Disclaimer: Artikel ini telah terbit sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Penuhi Panggilan Bareskrim, Rizky Billar Siap Kembalikan Uang Doni Salmanan. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler