8 Fakta Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terkait Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

8 Juli 2021, 17:44 WIB
Berikut 8 fakta penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. /instagram.com/@ramadhaniebakrie

PR INDRAMAYU – Indonesia kembali digegerkan oleh pasangan artis sekaligus publik figur terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Nia Ramadhani dan Anindra Ardi Bakrie.

Diketahui pasangan artis berinisial RA dan AAB yang dimaksud adalah Nia Ramadhani dan Anindra Ardi Bakrie ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam artikel ini telah dirangkum 8 fakta terkait penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Baca Juga: Profil Nia Ramadhani, Istri Ardie Bakrie yang Tersandung Kasus Narkoba

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari berbagai sumber, berikut ini terdapat 8 fakta terkait penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

1. Narkoba yang Dikonsumsi Adalah Jenis Sabu

Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yunus dalam keterangan persnya bahwa narkoba yang ditemukan dalam penggeledahan adalah jenis sabu.

2. Telah Mengkonsumsi Selama 5 Bulan

Dalam keterangan Pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yunus mengungkapkan bahwa Nia Ramadhani bahwa dirinya mengakui telah mengkonsumsi narkoba selama 5 bulan lamanya.

Baca Juga: Cara Cetak Ulang Kartu Pendaftaran CPNS 2021, Tak Perlu Panik jika Rusak atau Hilang

3. Terdapat 3 Orang yang Ditetapkan Tersangka

Kombes Yunus mengungkapkan bahwa ada 3 orang yang ditetapkan dalam penangkapan kasus ini, yaitu:

- ZN, laki-laki berumur 43 tahun, berprofesi sebagai supir dari kedua tersangka.

- RA, perempuan, berumur 31 tahun, merupakan seorang publik figur dan artis.

- AAB, laki-laki, berumur 42 tahun, dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Baca Juga: Sinopsis Bioskop Trans TV: XXX: Return of the Xander Cage, Tayang Malam Ini!

4. RA Mengakui Mengkonsumsi Sabu Bersama AABA

Dalam keterangan persnya Kombes Yunus mengungkapkan bahwa RA mengakui bahwa suaminya ikut mengkonsumsi sabu bersama dirinya.

5. Ditemukan Sabu Seberat 0.78 gram dan Alat Hisap Sabu

Satuan Reserse Narkoba melakukan penggeledahan di rumah RA dan menemukan klip ganja dengan berat bruto 0,78 gram dan juga alat hisap sabu.

Baca Juga: Loki Episode 5 Memberikan Petunjuk Terkait Bagaimana TVA Bekerja hingga Kebenaran dari Sacred Timeline

6. RA dan ZN Ditangkap Lebih Dahulu

Penangkapan pada RA dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba menemukan informasi bahwa RA sering menggunakan narkoba jenis sabu, akhirnya dilakukan pendalaman dan ditemukan bukti tersebut dari ZN.

Polisi pun akhirnya pada hari Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.

RA dan ZN pun dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat

Baca Juga: Tips Mengelola Limbah Masker Sekali Pakai dari Kemenkes, Jaga Kesehatan dan Lingkungan Bumi dengan Baik

7. AAB Menyerahkan Diri ke Polres Jakarta Pusat

Setelah mengetahui kabar RA ditangkap akhirnya sekitar pukul 19.20 WIB AAB menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.

8. Positif Mengandung Sabu

Polisi melakukan tes urin terhadap ke 3 tersangka, dan semuanya dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Tags

Terkini

Terpopuler