Masalah Royalti Musik, Anji Tegur Unggahan Julian Jacob: Gak Gitu Maksudnya

7 April 2021, 12:05 WIB
Kolase foto Anji dan Julian Jacob, Anji tegur Julian Jacob terkait masalah royalti musik. /Instagram.com/duniamanji/julianjacs

PR INDRAMAYU – Presiden RI Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang royalti musik.

Dalam PP tersebut disebutkan beberapa tempat komersial yang wajib membayar royalti musik kepada musisi yang menyanyikan dan menciptakan lagu.

Para tempat komersial yang wajib membayar royalti musik ketika memutar lagu adalah restoran, kafe, bioskop, hingga pameran atau bazar.

Baca Juga: Ajak Warganet Melek HKI dan Royalti, dr. Tirta: Buat Logo dan Musik itu Ga Gampang Lho

Menanggapi maraknya isu pembayaran terhadap musik yang diputar di tempat-tempat umum tersebut membuat musisi muda Julian Jacob angkat suara.

Julian Jacob menuliskan jika lagu miliknya bebas untuk didengarkan oleh siapapun tanpa harus membayar royalti musik.

“Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempatk publik, dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalty ke saya,” tulis Julian Jacob, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagam @duniamanji yang diunggah pada 7 April 2021.

Baca Juga: Puskesmas Pondoh Indramayu Punya Tim Reaksi Cepat 119, 30 Menit Sampai di Rumah Pasien

Hal itu dilakukan karena menurut kekasih Brisia Jodie, memutar lagu karyanya adalah bentuk apresiasi untuk dirinya.

“Karena denga itu saja saya merasa karya saya diapresiasi, terimakasih,” jelas Julian Jacob.

Melihat unggahan yang ditulis musisi berusia 26 tahun tersebut, Erdian Aji Prihartanto atau yang sering disapa Anji atau Manji memberi komentar.

Baca Juga: Prediksi Bayern Vs PSG di SCTV: Misi Balas Dendam Neymar dan Mbappe cs

Lewat akun Instagram miliknya, Anji menuliskan teguran terkait royalti musik yang tertuang dalam PP 56 Tahun 2021.

Menurut Anji, tulisan Julian Jacob bisa menimbulkan persepsi miring di publik dan apa yang dilontarkan olehnya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang.

“Dear @julianjacs, gak gitu maksudnya PP 56 Tahun 2021. Jika seperti ini bisa misleading. Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa musisi juga,” ujar Anji.

Baca Juga: Luncurkan Gerakan Berikan Protein, Lucky Hakim: Sumber Daya Laut Indramayu Cukup Melimpah

Lebih jauh, musisi berusia 42 tahun tersebut menjelaskan jika tidak benar seorang kuli bangunan atau toko kecil harus membayar royalti musik.

“Tidak benar jika TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNGAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021.” Tutur Anji.

Lewat unggahan tersebut, Anji menyampaikan jika harusnya memang karya musisi dihargai namun tidak disalah artikan seperti yang ditulis oleh Julian Jacob.

Baca Juga: Prakiraan Hujan Indonesia 7-9 April 2021: Banten, Jabar, Jateng Berpotensi Hujan Sedang

“Tetapi ketika hak Komposer tidak dihargai, sebagaimana terjadi di Indonesia sejak dulu, musisi pantas memperjuangkannya,” terang mantan suami Sheila Marcia tersebut.

Diakhir unggahan dirinya pun, Anji meminta kepada netizen untuk lebih dulu mempelajari sebelum menyampaikan pendapat.

“Yok sama-sama belajar. Karena seharunya sudah sejak lama aturan seperti ini dikeluarkan,” demikian penjelasan Anji.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @duniamanji

Tags

Terkini

Terpopuler