Tetapkan 3 Mucikari Sebagai Tersangka, Polisi Juga Memanggil Sejumlah Artis Terkait Prostitusi TA

22 Desember 2020, 14:22 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai muncikari kasus prostitusi artis berinisial TA, 6 orang saksi akan diperiksa. /Antaranews.com

PR INDRAMAYU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memanggil keenam orang yang berkaitan dengan kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis berinisial TA.

Keenam orang tersebut di antaranya ada yang berprofesi sebagai artis, pada Selasa 22 Desember 2020.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, 3 mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).

Baca Juga: Yuk Cek Daerahmu! Berikut Peringatan Dini Cuaca Tanggal 22-23 Desember 2020

Mereka dikenakan sejumlah pasal tentang ITE dan perdagangan orang, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan enam orang akan diperiksa sebagai saksi.

"Ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi, beberapa di antaranya artis, kita tunggu enam orang ini," katanya di Kota Bandung.

Baca Juga: Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polres Indramayu Gelar Operasi Lilin Lodaya, Singgung 5 Hal Ini

Sayangnya, Erdi tak menyebut secara rinci siapa artis yang dimaksud akan dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus.

Sejumlah artis, ungkap Erdi, keenam orang itu di antaranya diduga memiliki hubungan dengan salah seorang tersangka mucikari.

"Terkait dengan kejadian kemarin,(sejumlah artis yang dipanggil) pernah (berhubungan) dengan mucikari berinisial MR alias Alona," ujar Erdi.

Baca Juga: Ada The Call dan Vagabond, Simak 5 Rekomendasi Drama Korea Berikut yang Penuh Teka-teki

Sedangkan TA sendiri, ujarnya, saat ini telah dipulangkan dengan status wajib lapor.

Sejauh ini artis TA diwajibkan melapor sebanyak dua kali dalam sepekan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

"Sebagai saksi, TA wajib lapor," ungkap Erdi.

Baca Juga: Singgung Razia Kendaraan Bermotor, Divisi Humas Polri Unggah Video Kocak yang Bikin Penasaran Loh!

Adapun sebelumnya TA diamankan lantaran kedapatan yang diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat 18 Desember.

Ketika TA diamankan, polisi membawa sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan alat kontrasepsi.

Kemudian TA langsung dibawa menuju ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler