Jangan Harap Dapat Kredit Bank Sebelum Pemutihan BI Checking, 4 Langkah Ini Harus Dilakukan agar Kembali Pulih

- 1 Maret 2024, 08:05 WIB
Ilustrasi BI Checking.
Ilustrasi BI Checking. /

Pasalnya, tunggakan itulah yang menjadi penyebab kita masuk dalam catatan merah atau buruk BI Checking.

Segera hubungi atau datangi bank, bisa juga lembaga keuangan terkait guna menyelesaikan pembayaran tunggakan.

  1. Dapatkan Surat Keterangan Lunas Kredit

Baca Juga: LENGKAP! Ketentuan Baru Program KUR 2023, Nilai Pinjamannya Mulai Rp10 Juta hingga Rp500 Juta

Setelah melunasi seluruh tunggakan, mintalah Surat Keterangan Lunas dari bank atau lembaga keuangan.

Surat ini menjadi bukti bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban kredit Anda.

  1. Mengajukan Permohonan Penghapusan Data BI Checking

Nasabah dapat mengajukan permohonan penghapusan data BI Checking ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui email/email protected atau melalui website resmi OJK.

Pastikan Anda menyertakan dokumen yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Lunas dan bukti pembayaran.

  1. Tunggu dan Pantau Perubahan Status BI Checking

Setelah mengajukan permohonan, Anda dapat memantau status BI Checking secara berkala melalui website resmi OJK atau melalui SLIK OJK. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah