PROSESNYA CEPAT! Jenazah TKW Indramayu yang Meninggal Kecelakaan Kerja di Jepang Sudah Sampai di Rumah Duka

- 3 April 2023, 03:06 WIB
Jenazah tenaga kerja wanita (TKW) Indramayu yang bekerja di Jepang, Ayu Sapitri akhirnya sampai di rumah duka.
Jenazah tenaga kerja wanita (TKW) Indramayu yang bekerja di Jepang, Ayu Sapitri akhirnya sampai di rumah duka. /ANTARA/

INDRAMAYUHITS - Jenazah tenaga kerja wanita (TKW) Indramayu yang bekerja di Jepang, Ayu Sapitri akhirnya sampai di rumah duka. 

Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu meninggal dunia di Jepang tersebut adalah warga Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang.

Ayu Sapitri meninggal dunia karena kecelakaan kerja di Jepang pada tanggal 24 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Pemda dan Polres Karawang Sediakan Mudik Gratis Lebaran 2023, Tujuan Indramayu, Cirebon Hingga Semarang

Jenazah Ayu datang pada hari Sabtu, 1 April 2023 sekira jam 23.50.

Proses proses pemulangan jenazah dari Jepang tersebut tergolong cepat.

Hal itu diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu. 

Baca Juga: Persija Makin Termotivasi Usai Kalahkan Persib, Macan Ingin Terus Menang, Persebaya Siap-siap Diterkam

Menurutnya, cepatnya kedatangan jenazah Ayu dikarenakan almarhumah terdaftar sebagai PMI resmi atau legal. 

“Alhamdulillah proses pemulangannya cepat, karena PMI resmi,” kata dia.

Sesuai arahan Bupati Indramayu, Nina Agustina, meminta agar instansinya untuk segera memproses pemulangan jenazah pahlawan devisa itu. 

Baca Juga: RAMALAN Shio Naga Untuk 1 April 2023: Ada Wejangan Baik Untuk Anda Dalam Hal Hubungan, Simak Baik-baik !

"Begitu kami menyampaikan laporan kepada ibu Bupati Indramayu, beliau memerintahkan kami untuk segera memulangkan jenazahnya, dan seperti yang kita lihat, hanya 1 minggu,” ujarnya.

Menurutnya, Ayu merupakan salah satu PMI yang berangkat kerja ke luar negeri secara resmi.

Ia diberangkatkan lewat program Kemnaker dan Bupati Indramayu Nina Agustina, yakni jalur pemagangan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pada Disnaker Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Berikut 10 Manfaat Berpegangan Tangan Dengan Seseorang Yang Kita Cintai Menurut Ilmu Pengetahuan

“Betul, almarhumah adalah PMI resmi, berangkat lewat jalur pemagangan, sehingga proses pemulangan jenazahnya cepat, hanya sekitar 1 minggu. Ini menjadi catatan, bahwa kalau berangkat (menjadi PMI) lewat jalur resmi maka setiap ada persoalan akan cepat diatasi,” papar Erpin pada Minggu, 2 April 2023.

Hal itu, kata dia, harus menjadi perhatian serius bagi yang lain, terutama bagi para calon PMI agra tak melalui jalur ilegal. 

Pernyataan Erpin sekaligus menjadi pembanding PMI resmi dengan PMI lewat jalur tak resmi (ilegal). Artinya, kata dia, jika keberangkatannya resmi, maka semua akan terdeteksi dan mendapat perlindungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Soal Kasus Kredit Macet BPR KR, Dua Orang Ini Menurut Peneliti Ekonomi Unpas Paling Harus Bertanggung Jawab !

Sayangnya kasus PMI ilegal saat ini masih saja terjadi. Padahal, lanjut Erpin, menjadi PMI ilegal sangat berisiko dan selalu menimbulkan masalah besar.

Kasus seperti ini biasa terjadi karena adanya ajakan dari orang tertentu dengan iming-iming gaji besar.

“Ibu bupati Nina Agustina sudah berkali-kali meminta masyarakat agar tidak tergiur iming-iming calo atau agen tertentu yang tidak resmi. Menjadi PMI resmi pasti lebih nyaman dan mendapat perlindungan penuh dari pemerintah,” tandas Erpin.

Terkait dengan PMI resmi, Erpin menambahkan harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang sesuai. Adapun persyaratan yang dimaksud yakni sebagai berikut:

– Berusia minimal 18 tahun
– Memiliki dokumen kependudukan
– Memiliki kebutuhan
– Sehat jasmani dan rohani
– Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
– Terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan
– Memiliki dokumen lain yang dipersyaratkan.

“Jadi sekali lagi, ibu bupati mengimbau masyarakat Indramayu yang berkeinginan menjadi PMI harus berangkat melalui jalur yang benar dan resmi. Buktinya pada kasus Ayu, pemulangan jenazahnya tak butuh proses lama dan berbelit karena yang bersangkutan adalah PMI resmi,” pungkasnya.***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Indramayukab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah