PROSESNYA CEPAT! Jenazah TKW Indramayu yang Meninggal Kecelakaan Kerja di Jepang Sudah Sampai di Rumah Duka

- 3 April 2023, 03:06 WIB
Jenazah tenaga kerja wanita (TKW) Indramayu yang bekerja di Jepang, Ayu Sapitri akhirnya sampai di rumah duka.
Jenazah tenaga kerja wanita (TKW) Indramayu yang bekerja di Jepang, Ayu Sapitri akhirnya sampai di rumah duka. /ANTARA/

Sayangnya kasus PMI ilegal saat ini masih saja terjadi. Padahal, lanjut Erpin, menjadi PMI ilegal sangat berisiko dan selalu menimbulkan masalah besar.

Kasus seperti ini biasa terjadi karena adanya ajakan dari orang tertentu dengan iming-iming gaji besar.

“Ibu bupati Nina Agustina sudah berkali-kali meminta masyarakat agar tidak tergiur iming-iming calo atau agen tertentu yang tidak resmi. Menjadi PMI resmi pasti lebih nyaman dan mendapat perlindungan penuh dari pemerintah,” tandas Erpin.

Terkait dengan PMI resmi, Erpin menambahkan harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang sesuai. Adapun persyaratan yang dimaksud yakni sebagai berikut:

– Berusia minimal 18 tahun
– Memiliki dokumen kependudukan
– Memiliki kebutuhan
– Sehat jasmani dan rohani
– Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
– Terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan
– Memiliki dokumen lain yang dipersyaratkan.

“Jadi sekali lagi, ibu bupati mengimbau masyarakat Indramayu yang berkeinginan menjadi PMI harus berangkat melalui jalur yang benar dan resmi. Buktinya pada kasus Ayu, pemulangan jenazahnya tak butuh proses lama dan berbelit karena yang bersangkutan adalah PMI resmi,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Indramayukab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah