Jangan Harap Dapat Kredit Bank Sebelum Pemutihan BI Checking, 4 Langkah Ini Harus Dilakukan agar Kembali Pulih

1 Maret 2024, 08:05 WIB
Ilustrasi BI Checking. /

IndramayuHits.com – Beberapa langkah ini harus dilakukan bagi yang ingin mendapatkan kredit bank, terutama yang punya sangkut paut dengan BI checking.

Warga harus tahu bahwa BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) menjadi acuan penting bagi perbankan dalam menentukan layak tidaknya kredit nasabah.

Artinya, riwayat kredit nasabah yang buruk dalam daftar BI Checking dapat menghambat peluang masyarakat dalam mendapatkan pinjaman bank.

Baca Juga: BJB Mesra Beri Pinjaman Uang Tanpa Agunan, Cepat Daftar karena Bunganya Nol Persen dan Plafonnya Cukup Besar

Meski demikian, masyarakat tak perlu panik, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan guna menghapus BI checking.

Sehingga, bisa kembali diputihkan datanya dan bisa menjadi nasabah lagi di semua bank yang ingin dituju.

Dilansir dari laman resmi OJK dan BI, beberapa langkah di bawah ini sangat membantu masyarakat yang status buruk BI checking bisa dipulihkan. 

Baca Juga: BUTUH MODAL untuk Garap Sawah Musim Hujan? Datang ke BRI Ajukan KUR Pertanian, Bunga Kecil Syarat Gak Rumit

Empat langkah menghapus BI Checking:

  1. Melunasi Seluruh Tunggakan Kredit:

Pertama-tama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh tunggakan kredit yang menjadi tanggungan.

Pasalnya, tunggakan itulah yang menjadi penyebab kita masuk dalam catatan merah atau buruk BI Checking.

Segera hubungi atau datangi bank, bisa juga lembaga keuangan terkait guna menyelesaikan pembayaran tunggakan.

  1. Dapatkan Surat Keterangan Lunas Kredit

Baca Juga: LENGKAP! Ketentuan Baru Program KUR 2023, Nilai Pinjamannya Mulai Rp10 Juta hingga Rp500 Juta

Setelah melunasi seluruh tunggakan, mintalah Surat Keterangan Lunas dari bank atau lembaga keuangan.

Surat ini menjadi bukti bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban kredit Anda.

  1. Mengajukan Permohonan Penghapusan Data BI Checking

Nasabah dapat mengajukan permohonan penghapusan data BI Checking ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui email/email protected atau melalui website resmi OJK.

Pastikan Anda menyertakan dokumen yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Lunas dan bukti pembayaran.

  1. Tunggu dan Pantau Perubahan Status BI Checking

Setelah mengajukan permohonan, Anda dapat memantau status BI Checking secara berkala melalui website resmi OJK atau melalui SLIK OJK. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler