IndramayuHits.com – Beberapa langkah ini harus dilakukan bagi yang ingin mendapatkan kredit bank, terutama yang punya sangkut paut dengan BI checking.
Warga harus tahu bahwa BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) menjadi acuan penting bagi perbankan dalam menentukan layak tidaknya kredit nasabah.
Artinya, riwayat kredit nasabah yang buruk dalam daftar BI Checking dapat menghambat peluang masyarakat dalam mendapatkan pinjaman bank.
Meski demikian, masyarakat tak perlu panik, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan guna menghapus BI checking.
Sehingga, bisa kembali diputihkan datanya dan bisa menjadi nasabah lagi di semua bank yang ingin dituju.
Dilansir dari laman resmi OJK dan BI, beberapa langkah di bawah ini sangat membantu masyarakat yang status buruk BI checking bisa dipulihkan.
Empat langkah menghapus BI Checking:
- Melunasi Seluruh Tunggakan Kredit:
Pertama-tama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh tunggakan kredit yang menjadi tanggungan.
Pasalnya, tunggakan itulah yang menjadi penyebab kita masuk dalam catatan merah atau buruk BI Checking.
Segera hubungi atau datangi bank, bisa juga lembaga keuangan terkait guna menyelesaikan pembayaran tunggakan.
- Dapatkan Surat Keterangan Lunas Kredit
Baca Juga: LENGKAP! Ketentuan Baru Program KUR 2023, Nilai Pinjamannya Mulai Rp10 Juta hingga Rp500 Juta
Setelah melunasi seluruh tunggakan, mintalah Surat Keterangan Lunas dari bank atau lembaga keuangan.
Surat ini menjadi bukti bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban kredit Anda.
- Mengajukan Permohonan Penghapusan Data BI Checking
Nasabah dapat mengajukan permohonan penghapusan data BI Checking ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui email/email protected atau melalui website resmi OJK.
Pastikan Anda menyertakan dokumen yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Lunas dan bukti pembayaran.
- Tunggu dan Pantau Perubahan Status BI Checking
Setelah mengajukan permohonan, Anda dapat memantau status BI Checking secara berkala melalui website resmi OJK atau melalui SLIK OJK. ***