INDRAMAYUHITS--Sebuah produk es krim asal Prancis diminta agar segera ditarik dari pasar. Yang minta penarikan bukan lembaga main-main.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga yang menginstruksikan agar es krim Haagen-Dazs ditarik dari pasaran Indonesia.
Namun tidak semua produk merek itu diharuskan ditarik, melainkan hanya yang rasa vanila kemasan pint dan mini cup.
Baca Juga: PANTANGAN untuk Pedagang, Kata Primbon Jawa Hindari Beberapa Hal Ini, Tidak Baik bagi Usaha Anda
Dilansir dari portal milik Kepolisian Daerah Metro Jakarta, 20 Juli 2022, instruksi penarikan disebabkan BPOM temukan produk es krim rasa vanila tersebut mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar berlebihan.
Sementara dilansir dari sumber lain, Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (IARC) mengklasifikasikan EtO merupakan zat yang dapat menyebabkan kanker pada manusia.
IARC merupakan bagian dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs itu. Dan, juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," terang Badan POM, dalam siaran pers tertulisnya, Rabu 20 Juli 2022.
Selain memerintahkan penarikan dari pasar, BPOM juga instruksikan agar importir hentikan sementara peredaran atau penjualan es krim Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.