INFO GURU! Simak Sejumlah Syarat dan Kriteria untuk Memperoleh NUPTK, Yuk Siapkan Berkasnya

24 Juli 2022, 09:00 WIB
Berikut ini beberapa syarat dan kriteria bagi para guru untuk memperoleh NUPTK. /BKD DIY

INDRAMAYUHITS – Berikut ini beberapa syarat dan kriteria bagi para guru untuk memperoleh NUPTK.

Bagi guru yang ingin mendapatkan NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

NUPTK sendiri bisa dikatakan seperti KTP. Jika KTP sebagai syarat agar diakui sebagai penduduk Indonesia, maka NUPTK syarat diakui sebagai guru.

Baca Juga: Mau Daftar PPPK Guru 2022? Segera Siapkan Empat Hal Berikut Ini

Menjadi seorang guru, belumlah lengkap bila tak memiliki NUPTK.

Yang paling utama, syarat pertama untuk mendapatkan NUPTK harus sesuai dengan data yang tersimpan di Dapodik.

Dikutip Indramayu Hits melalui laman Instagram @pustekkom_kemdikbud berikut ini 2 syarat dan 5 kriteria untuk mendapatkan NUPTK bagi para guru.

Baca Juga: GURU Sertifikasi Resah, Kurikulum Merdeka Pangkas Jam Pelajaran, Tunjangan Bakal Dipotong atau Dipending?

Syarat Mendapatkan NUPTK:

1. Guru memiliki Ijazah S1/D4

Calon guru yang ingin mendapatkan NUPTK harus memiliki ijazah S1/D4 linear dengan mata pelajaran yang diampu.

Artinya guru tersebut harus sesuai ijazah dan mata pelajaran yang diajarnya di satuan pendidikan tersebut.

Contohnya guru dengan ijazah S1/D4 dengan ijazah Pendidkan Matematika harus mengajar Matematika di satuan pendidikan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA untuk Guru PAUD, Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Beasiswa hingga 5 Agustus, Daftar di Sini

2. Guru harus memiliki surat keputusan atau penetapan dari yayasan/lembaga di satuan pendidikan entah itu swasta ataupun negeri.

Dua syarat tersebut didasarkan pada rujukan Peraturan Sekjen No 1 Tahun 2018 tentang  Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NUPTK dan berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam pengelolaan NUPTK.

Kriteria Penerima NUPTK:

1. Guru harus terdaftar di Dapodik/Simpatika

2. Belum memiliki NUPTK

3. Lembaga pendidikan tempat mengajar harus mempunyai NUPTK

4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Data PTK calon pelamar yang telah tercatat pada verval PTK pada laman https://gtk.data.kemdikbud.go.id/ dipastikan sudah valid terlebih dahulu

Perlu diperhatikan bahwa persyaratan di atas sangat penting untuk diperhatikan sebagai hal yang penting bagi para guru yang ingin mendapatkan NUPTK.

Untuk pendaftaran upload berkas sebagai syaratnya ke link berikut ini: LINK PENDAFTARAN NUPTK. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler