Padahal untuk saat ini, kata dia, pemerintah memberikan kemudahan perihal mengurus perizinan usaha.
Terutama dalam pendaftaran usaha pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS).
“Masyarakat bisa mengaksesnya secara gratis, hal ini demi kemajuan dan kelangsungan usahanya ke depan tentunya,” ujar Yusuf Paisal.
Dikatakan, NIB sendiri merupakan satu dokumen penting yang harusnya dimiliki oleh pelaku usaha.
Fungsinya, sambung dia, sebagai identitas usaha sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
Terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor.
“Artinya, dengan NIB pemilik usaha tidak lagi perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut,” pungkasnya. ***