Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya, AJ Jadi Tersangka, Diduga Beri Perintah Konvoi di Brebes dan Sebar Hoax

- 10 Juni 2022, 20:29 WIB
Barang bukti hasil penggeledahan Kantor Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Bandung Barat, Jumat 10 Juni 2022.
Barang bukti hasil penggeledahan Kantor Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Bandung Barat, Jumat 10 Juni 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

INDRAMAYUHITS - Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya berinisial AJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Brebes, Polda Jawa Tengah.

AJ ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan konvoi kendaraan roda dua dengan menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat serta nasihat dan imbauan diduga memuat berita bohong berpotensi makar.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, di Batang, Jumat 10 Juni 2022.

Baca Juga: SELAMAT! Jokowi Resmi Teken Perpres Alih Status Lima IAIN Menjadi UIN, Cek Mana Saja

Ia mengatakan bahwa penetapan AJ ini sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan dari keterangan tiga aktivis Khilafatul Muslimin.

"Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan tiga aktivis Khilafatul Muslimin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu GZ, AS dan DS," ujarnya.

Kepala Polres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan polisi setelah yang bersangkutan terbukti menyuruh melakukan konvoi kendaraan roda dua yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Beasiswa Pertukaran Mahasiswa ke Amerika Serikat hingga Juli 2022, Cek Prosedurnya di Sini

"Dia (AJ, red) terbukti memerintahkan melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua yang dilakukan jamaah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dengan cara mengumpulkan para Ummul Quro di Toko Istana Busana tempat saudara AS," katanya.

Sebagaimana diketahui, ujar dia, kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin tak hanya melakukan konvoi, namun juga menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat.

Juga nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat, serta berpotensi makar.

Baca Juga: 20 Kalimat Bijak dari Prof Quraish Shihab yang Bagus untuk Quotes, Status Medsos dan Berbagi Pesan

Sejumlah barang bukti yang disita polisi adalah sebuah handphone milik AJ, sebuah "screen shoot" foto kegiatan pada 26 Mei 2022 dari tersangka AS.

Selain itu, sebuah "screen shoot" imbauan pelaksanaan kegiatan pada tanggal yang sama dari handphone milik tersangka AS.

"Tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 55 KUHP," katanya pula, dikutip dari ANTARA, Jumat.***

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x