Juga nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat, serta berpotensi makar.
Baca Juga: 20 Kalimat Bijak dari Prof Quraish Shihab yang Bagus untuk Quotes, Status Medsos dan Berbagi Pesan
Sejumlah barang bukti yang disita polisi adalah sebuah handphone milik AJ, sebuah "screen shoot" foto kegiatan pada 26 Mei 2022 dari tersangka AS.
Selain itu, sebuah "screen shoot" imbauan pelaksanaan kegiatan pada tanggal yang sama dari handphone milik tersangka AS.
"Tersangka AJ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 jo 55 dan atau 15 jo 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 55 KUHP," katanya pula, dikutip dari ANTARA, Jumat.***