PCNU Sewilayah Cirebon Sampaikan 5 Sikap Soal SE Menag Tentang Pengeras Suara, Intinya di Poin 2 dan 3

- 1 Maret 2022, 01:06 WIB
PCNU sewilayah III Cirebon mendukung sepenuhnya SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
PCNU sewilayah III Cirebon mendukung sepenuhnya SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. /Dok PCNU Kota Cirebon

Sebagaimana diungkapkan dalam pendahuluan. SE ini diterbitkan dalam upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama.

Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Shortcut untuk Memudahkan Pengguna Mencari Teks Pesan

Yang ketiga, secara prinsip, SE ini justru meneguhkan prinsip Islam yang rohman (penuh kasih sayang), tasamuh (toleran), tawazun (keseimbangan), dan sakinah (ketenteraman), sebagaimana cita-cita sosial Islam dalam kehidupan umat manusia yang beragam.

Keempat, menolak segala bentuk provokasi yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam upaya menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat dengan cara menolak SE dan menggiring opini seolah ada pernyataan dari Menag yang membandingkan suara azan dengan suara lainnya.

Provokasi ini tidak berdasar dan tidak bertanggungjawab. Karena dalam kenyataannya Menag tidak dalam kerangka menyamakan dan membandingkannya.

Baca Juga: Kejagung Segera Periksa Jajaran Kejari Cirebon, Bareskrim Polri Dampingi Nurhayati hingga Keluar SKPP

Yang kelima, Menghimbau kepada umat Islam, terutama warga NU agar tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab dan lebih mengutamakan sikap tabayun dan fokus pada penciptaan keadilan dan kebenaran.

Keenam, meminta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama di semua tingkatan, Pemerintah Daerah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia, dan Lembaga Takmirul Masajid Nahdlatul Ulama (LTM-NU) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid dan Musala untuk melaksanakan SE ini. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah