Pelanggaran terhadap prokes juga masih ditemukan. Untuk perorangan, pelanggaran prokes didominasi karena tidak menggunakan masker. Satpol PP memberikan sanksi berupa teguran tertulis, teguran lisan, dan sanksi sosial. Sanksi sosial yang diberikan diantaranya menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyapu.
Sedangkan untuk pelaku usaha, sebagian besar pelanggaran berupa melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan serta penggunaan masker. Teguran lisan dan tertulis juga diberikan kepada pelaku usaha.
Setiap malam mereka juga melakukan operasi gabungan untuk memantau jam operasional pelaku usaha di Kota Cirebon agar sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP Kota Cirebon tetap mengutamakan cara-cara yang humanis.
“Kita tetap perlu menjaga agar roda perekonomian juga tetap bisa berjalan,” tutur Edi. Namun karena saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi, maka pelaksanaan prokes tetap harus diperhatikan masyarakat. ***