Setelah disahkan menjadi perda, walikota akan menginstruksikan bawahannya, dalam hal ini Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon untuk sosialisasi dan menyiapkan aturan teknis untuk menjabarkan perda tersebut.
Juru bicara Panitia Khusus Raperda Smart City DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto menyampaikan, raperda tersebut sesungguhnya adalah amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. ***
Baca Juga: Lawan Garong Uang Rakyat! Yuk Pasang Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia