Kejagung Segera Periksa Jajaran Kejari Cirebon, Bareskrim Polri Dampingi Nurhayati hingga Keluar SKPP

28 Februari 2022, 16:14 WIB
Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. /PMJ News

INDRAMAYUHITS - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal turun ke Kabupaten Cirebon untuk melakukan pemeriksaan terhadap jajarannya terkait penetapan P21 tersangka atas nama Nurhayati.

Hal itu terungkap dari hasil pertemuan Kapala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bersama Jampidsus dan Jampidum Kejagung, Minggu amlam 27 Februari 2022 seperti dilansir Indramayu Hits dari PMJ.

Kapala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengaku telah bertemu pihak Kejagung dalam rangka menangani polemik penetapan tersangka Nurhayati yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Ini yang Dikhawatirkan Mahfud MD dalam Pemberantasan Korupsi

"Tadi malam saya ketemu dengan Jampidsus Pak Febri dan Jampidum Pak Fadil membahas masalah P21 Nurhayati," kata Agus.

Dalam pertemuan itu sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas petunjuk JPU. Atas dasar itulah Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon.

"Beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim," tandas Kapala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: KPK Turun Tangan Terkait Penetapan Tersangka Sang Pelapor Dugaan Korupsi di Desa Citemu, Nurhayati

Lebih lanjut Agus menyampaikan, nantinya akan dibuatkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) berdasarkan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap alias P21 atas Nurhayati.

"Hasil pemeriksaan nanti, akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau SKPP," tuturnya.

Apabila hasil koordinasi tersebut telah rampung, Agus memastikan pihaknya akan menghentikan pelimpahan tahap II Nurhayati dan melakukan pendampingan sampai dengan diterbitkannya SKPP.

Baca Juga: Rose Blackpink Positif Covid-19, Batal Ikut Ajang Paris Fashion Week

"Perintah Bapak Jaksa Agung untuk pemeriksaan (lingkungan Kejari Cirebon). Itu yang saya dapatkan informasi saat bertemu beliau-beliau (Jampidum dan Jampidsus)," tandas dia. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler