Dalam surat tersebut dejelaskan bahwa, untuk mendapatkan bantuan tersebut terlampir beberapa persyaratan:
1. Foto KTP (asli dan fotocopy)
2. Foto KK (asli dan fotocopy)
3. Foto NPWP (asli dan fotocopy)
4. Foto Buku Rekening (Lembaga)
5. Nomor Statistik atau izin operasional Lembaga (fotocopy)
6. Menyalurkan membagi dengan Lembaga (pendamping). Sesuai yang telah ditentukan
7. Melengkapi form yang sudah diberikan
8. Stempel Lembaga
Baca Juga: TERBARU Kode Redeem FF Free Fire 20 Mei 2021, Dapatkan Berbagai Hadiah Misterius Sekarang Juga!