Cek Fakta: Beredar Kabar Kemenag Beri Bantuan Sebesar Rp12 Juta untuk Yayasan, Simak Kebenarannya

- 20 Mei 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi. Beredar kabar Kementerian Agama (Kemenag) membagikan surat  tentang bantuan sebesar Rp12 juta untuk Yayasan dari Kemenag, simak faktanya.
Ilustrasi. Beredar kabar Kementerian Agama (Kemenag) membagikan surat tentang bantuan sebesar Rp12 juta untuk Yayasan dari Kemenag, simak faktanya. /Pixabay/viarami

Dalam surat tersebut dejelaskan bahwa, untuk mendapatkan bantuan tersebut terlampir beberapa persyaratan:

1. Foto KTP (asli dan fotocopy)

2. Foto KK (asli dan fotocopy)

3. Foto NPWP (asli dan fotocopy)

4. Foto Buku Rekening (Lembaga)

5. Nomor Statistik atau izin operasional Lembaga (fotocopy)

6. Menyalurkan membagi dengan Lembaga (pendamping). Sesuai yang telah ditentukan

7. Melengkapi form yang sudah diberikan

8. Stempel Lembaga

Baca Juga: TERBARU Kode Redeem FF Free Fire 20 Mei 2021, Dapatkan Berbagai Hadiah Misterius Sekarang Juga!

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x