Pemeriksaan fakta atas kabar tersebut dilakukan Luthfiyah Oktari Jasmien dari Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
Berdasarkan penelusuran, program Kuota Belajar memang ada namun program tersebut diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bukan Kominfo.
Kabar hoaks tersebut dikabarkan pernah beredar pada bulan Februari 2021 lalu yang juga tentang bantuan Rp200 ribu dan kuota 75 GB.
Baca Juga: Ngamuk-ngamukan Tradisi Sebelum Hari Raya Nyepi, Aksi Para Pemuda Lakukan Perang Api!
Kuota Belajar yang digagas Kemendikbud tahun 2021 bukan sebanyak 75 GB, melainkan disesuaikan dengan peruntukannya.
Peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh 7 GB per bulan, dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Jumlah kuota berbeda diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah yakni 10 GB per bulan.
Baca Juga: Ternyata 9 Aturan Berikut Wajib Dipatuhi Anggota Keluarga Kerajaan Inggris, Apa Saja?
Sementara itu kuota untuk pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah adalah 12 GB per bulan.
Untuk dosen dan mahasiswa, jumlah Kuota Belajar berdasarkan rilis dari Kemendikbud adalah 15 GB per bulan.