Hoaks Atau Fakta: Beredar Kabar SK Menag Larang Penggunaan Bahasa Arab? Simak Faktanya

- 2 Maret 2021, 13:30 WIB
Kabar adanya SK Menag tentang larangan penggunaan bahasa Arab dan SKB 3 Menteri tentang larangan jilbab adalah hoaks.
Kabar adanya SK Menag tentang larangan penggunaan bahasa Arab dan SKB 3 Menteri tentang larangan jilbab adalah hoaks. /sciencespo.fr

PR INDRAMAYU – Beredar kabar di media sosial Facebook menyangkut Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) dan larangan penggunaan bahasa Arab.

Disebutkan dalam narasi kabar itu bahwa terdapat larangan penggunaan bahasa Arab yang tertuang dalam SK Menag.

Selain terkait SK Menag yang diklaim melarang penggunaan bahasa Arab, narasi itu juga menyebutkan larangan jilbab dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Selasa 2 Maret 2021: Film Action Indiana Jones Dibintangi Harrison Ford

“Setelah SKB 3 Menteri larang jilbab, sekarang muncul SK Menag larang bahasa Arab. Negeri sedang digiring ke arah sekuler dan komunis.”

Demikian narasi dalam unggahan tersebut. Kabar tersebut diunggah pada bulan Februari 2021 kemarin.

Benarkah kabar tersebut?

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, Berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada pemberitaan apapun mengenai SK Menag terkait larangan penggunaan bahasa Arab.

Baca Juga: Nia Ramadhani Dilarikan ke Rumah Sakit di Amerika Serikat, Begini Kata Asisten Pribadinya

Kabar tersebut tidak ditemukan baik dari laman resmi Kemenag.

Selain itu, kabar yang beredar itu tidak ditemukan juga dari pemberitaan media arus utama.

Terkait SKB 3 Menteri yang berkaitan dengan jilbab, 3 menteri terkait telah mengeluarkan SKB tersebut beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 2 Maret 2021: Taurus Perlu Fokus, Gemini Akan Bersama Kekasih

SKB 3 Menteri tersebut adalah tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

3 menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

SKB itu dikeluarkan berkenaan dengan adanya kasus seorang siswi non-muslim di Sumatra Barat yang dipaksa mengenakan jilbab di sekolahnya.

Baca Juga: 10 Manfaat Nyata Daun Mint, Bantu Turunkan Berat Badan hingga Kurangi Stres

Di dalam SKB tersebut tidak ada larangan penggunaan bahasa Arab sebagaimana kabar hoaks yang beredar di atas.

Selain itu, SKB tersebut juga tidak memuat kewajiban atau larangan penggunaan jilbab di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Sebaliknya SKB tersebut berisi tentang tidak bolehnya memaksakan atau melarang penggunaan atribut agama tertentu.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x