Hoaks Atau Fakta: Beredar Kabar SK Menag Larang Penggunaan Bahasa Arab? Simak Faktanya

- 2 Maret 2021, 13:30 WIB
Kabar adanya SK Menag tentang larangan penggunaan bahasa Arab dan SKB 3 Menteri tentang larangan jilbab adalah hoaks.
Kabar adanya SK Menag tentang larangan penggunaan bahasa Arab dan SKB 3 Menteri tentang larangan jilbab adalah hoaks. /sciencespo.fr

Kabar tersebut tidak ditemukan baik dari laman resmi Kemenag.

Selain itu, kabar yang beredar itu tidak ditemukan juga dari pemberitaan media arus utama.

Terkait SKB 3 Menteri yang berkaitan dengan jilbab, 3 menteri terkait telah mengeluarkan SKB tersebut beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 2 Maret 2021: Taurus Perlu Fokus, Gemini Akan Bersama Kekasih

SKB 3 Menteri tersebut adalah tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

3 menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

SKB itu dikeluarkan berkenaan dengan adanya kasus seorang siswi non-muslim di Sumatra Barat yang dipaksa mengenakan jilbab di sekolahnya.

Baca Juga: 10 Manfaat Nyata Daun Mint, Bantu Turunkan Berat Badan hingga Kurangi Stres

Di dalam SKB tersebut tidak ada larangan penggunaan bahasa Arab sebagaimana kabar hoaks yang beredar di atas.

Selain itu, SKB tersebut juga tidak memuat kewajiban atau larangan penggunaan jilbab di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x