Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com, hasil penelusuran Turn Back Hoax mengungkapkan, video tersebut telah beredar sejak 2014 lalu.
Dengan begitu, klaim Mahfud MD joget tersebut tidak ada kaitannya dengan pembubaran FPI.
Baca Juga: Hasil Semifinal Yonex Thailand Open 2021, Greysia/Apriyani Susul Praveen/Melati ke Partai Final
Menilik jabatan Mahfud MD saat itu, ia juga belum menjabat sebagai Menko Polhukam.
Sementara itu, ormas yang dipimpin Habib Rizieq dibubarkan pemerintah pada 2020 dan secara de jure sejak 21 Juni 2019.
Pembubaran ini sendiri dikarenakan FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan hukum.
Baca Juga: Tes Kepribadian, Pilih Salah Satu Hewan Ini untuk Ungkap Kamu Tipe Teman yang Seperti Apa
Oleh sebab itulah, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi FPI.
Pengumuman tersebut disampaikan Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2021.
Sebagai tambahan bukti, video yang sama pernah diunggah dalam kanal Youtube Ai Siti Hafsyiah.