Cek Fakta: Beredar Video Gatot, Anies, Jokowi dan Moeldoko Batalkan UU Ciptaker, Simak Faktanya

- 27 November 2020, 17:38 WIB
Ilustrasi berita hoaks atau fake news
Ilustrasi berita hoaks atau fake news /vectorjuice/Freepik.com/
 
PR INDRAMAYU - Tersiar unggahan video berdurasi selama 12 menit yang disertai dengan narasi bahwa Gatot, Anies, Jokowi, dan Moeldoko telah membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.
 
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook bernama Seragam Militer pada Selasa, 24 Oktober 2020, Berikut ini narasi yang dibagikan oleh akun Seragam Militer:
 
“GAWAT BERITA HARI INI KEKUATAN DAHSYAT GATOT ANIES JOKOWI MOELDOKO BATALKAN UU CIPTA KERJA."
 
 
Lantas, benarkah Undang-undang Cipta Kerja telah dibatalkan oleh Gatot, Anies, Jokowi, dan Moeldoko?
 
Berdasarkan hasil penelusuran, tak ditemukan pernyataan dalam video yang disebutkan bahwa UU Cipta Kerja telah dibatalkan.
 
Faktanya, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Senin 2 November 2020.
 
 
Ditelusuri lebih lanjut, sampai saat ini, tidak adanya pemberitaan maupun pernyataan resmi dari instansi-instansi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.
 
Sementara itu, gugatan uji materi Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) sedang bergulir.
 
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada Selasa 24 November 2020.
 
 
Pemohon dalam gugatan uji materi ini di antaranya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
 
Tim Hukum Buruh Menggugat (THBM) Cipta Kerja selaku kuasa hukum pemohon menjelaskan, penolakan serikat buruh terhadap pengesahan UU Ciptaker nyatanya tak dihiraukan.
 
Presiden Joko Widodo tetap mengesahkan UU tersebut pada 2 November lalu. Meskipun para buruh menilai UU itu sangat merugikan para pekerja di tanah air.
 
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui situs turnbackhoax.id, dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa video dan narasi yang beredar merupakan salah dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x