Cek Fakta: Benarkah Pelintas yang Tidak Gunakan Masker Bakal Disekap dengan Peti Mati? Ini Faktanya

30 Agustus 2020, 16:28 WIB
Hoaks warga tak pakai masker dikenai sanksi masuk peti mati. /Dok. Turnbackhoax

PR INDRAMAYU - Beredar pesan di layanan perpesanan instan WhatsApp yang menunjukkan foto sekumpulan orang lengkap menggunakan APD dan terdapat peti mati.

Gambar tersebut menunjukkan situasi di mana orang-orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker akan diseka selama lima menit di dalam peti mati di jalan Fatmawati.

Begini narasi dalam pesan berantai tersebut:

“Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum peti mati selama 5 mnt……. Bagaimana gaesss msh gk mau pake masker?????”

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Gatot Bakal Nyapres dan Janji Bagikan Gaji Rp5 Juta Jika Terpilih? Ini Faktanya

Penjelasan:

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut dari satu media nasional yang dikutip Turn Back Hoax Mafindo, diketahui foto tersebut merupakan salah satu dokumentasi kegiatan sosialisasi Covid-19 di perempatan Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2020 pagi.

Terkait hukuman bagi pelanggar yang tak mengenakan masker, Camat Cilandak, Jakarta Selatan, Mundari menegaskan sanksi berupa berdiam diri di dalam peti mati adalah hoaks.

“Yang kabar itu ya, nggak benar itu,” kata dia menjelaskan.

Baca Juga: [UPDATE] Angka Terinfeksi Terus Bertambah, Virus Corona Bekuk Dunia: Sudah Tembus 25 Juta Kasus

Mundari menuturkan, sanksi dengan menyekap pelanggar di dalam peti adalah salah satu perilaku yang sangat tidak manusiawi. Sebab, seseorang dipastikannya akan kesulitan untuk bernafas apabila berdiam diri dalam peti mati.

Sementara itu, terkait keberadaan peti mati dalam aksi sosialisasi itu bertujuan untuk mengingatkan bahaya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

Di mana seperti diketahui, Covid-19 bisa menyebabkan seseorang meregang nyawa.

Baca Juga: Tak Semua Negara Terinfeksi Pandemi, Berikut Daftar 10 Negara yang Bebas Covid-19

Selain peti mati, dilansir dari suara.com dan poskota.co.id sosialisasi tersebut turut serta menggunakan beberapa properti lain seperti APD, keranda dan pocong.

Namun, sejauh ini tidak ditemukan pembahasan mengenai sanksi berdiam diri di peti mati selama 5 menit bagi yang tidak menggunakan masker.

Dengan demikian, berdasarkan hasil penelusuran di atas, pesan berantai hukuman masuk peti mati selama 5 menit adalah konten yang salah.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler