yang artinya ialah “Barangsiapa yang melakukan puasa di bulan Ramadhan kemudian mengikutinya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia layaknya seperti berpuasa setahun penuh,”
Hadis lainnya juga menjelaskan hal serupa, yakni dalam hadis riwayat Ibnu Majah dari Tsauban, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ
Artinya ialah “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh”.
Lebih lanjut perihal Puasa Syawal juga dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
Baca Juga: Soal Serangan Israel ke Palestina, Haedar Nashir: Saya Minta PBB dan Dunia Internasional Jangan Diam
Adapun penjelasannya yakni mengenai cara pengerjaan Puasa Syawal, dimana kaum muslimin dapat mengerjakannya secara terpisah-pisah, tidak harus berurutan.
Namun mengerjakannya berurutan selama 6 hari tanpa jeda adalah yang lebih utama.
Apalagi jika dikerjakan langsung setelah hari raya Idul Fitri dan mengutamakan slogan lebih cepat dikerjakan, lebih baik.