Karena alasan inilah Imam Ar-Ramli dalam bukunya Nihayatul Minhaj ila Syarh al-Minhaj menyatakan bahwa meskipun diperbolehkan untuk menggabungkan kedua puasa, misalnya, hutang puasa Ramadhan dan puasa enam hari Syawal, pahala akan sebanding dengan orang yang berpuasa secara terpisah di mana mereka secara alami akan mendapatkan lebih banyak pahala.
Di sisi lain, ulama seperti Syekh Ali Gom'ah yang berpendapat bahwa hadits puasa enam hari Syawal adalah umum dan selama orang tersebut berpuasa enam hari di bulan Syawal apakah untuk tujuan utama membayar puasa yang terlewat atau sunnah lainnya, maka orang tersebut sudah mendapatkan pahala puasa enam hari syawal.*** (Amalia D/Kabar Lumajang)