Bolehkah Wanita yang Sedang Haid untuk Melakukan Vaksin Covid-19? Ini Jawabannya

26 Agustus 2021, 16:30 WIB
Simak penjelasan soal aturan wanita haid melakukan vaksinasi Covid-19, jika alami keluhan ini sebaiknya menunda dulu. /Pexels

PR INDRAMAYU – Wanita yang sedang datang bulan atau haid kerap mengalami keluhan seperti lemas, nyeri perut dan kram, sakit kepala, bahkan mual dan kembung.

Sementara, masyarakat yang telah melakukan vaksin Covid-19 kerap merasakan efek samping seperti mual, demam, nyeri sendi, dan lain sebagainya.

Lantas, apakah wanita yang sedang haid dapat melakukan vaksin Covid-19?

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi 27 dan 28 Agustus 2021, Tersedia Vaksin Pfizer untuk Umum

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @dinkesjatim, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk melakukan vaksin Covid-19.

Hal tersebut telah dijelaskan oleh juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

Sebab, wanita yang sedang haid aman dan tetap bisa disuntik vaksin Covid-19, asalkan suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 derajat.

Baca Juga: Prediksi Elfsborg vs Feyenoord di Leg Kedua Playoff Liga Konferensi Eropa UEFA

Biasanya, keluhan wanita yang sedang haid hanya berlangsung selama satu hingga tiga hari pertama saja.

Oleh karena itu, apabila wanita yang sedang haid mengalami keluhan seperti yang disebutkan, maka vaksin Covid-19 dapat ditunda terlebih dahulu.

Jika keluhannya sudah hilang, diperbolehkan untuk melakukan vaksin Covid-19.

Baca Juga: BPOM Memberikan Izin Penggunaan Darurat untuk Vaksin Covid-19 Sputnik-V Buatan Rusia

Namun, apabila setelah melakukan vaksin Covid-19 timbul efek samping, tidak perlu khawatir.

Apabila mengalami demam, menggigil, dan pegal-pegal setelah melakukan vaksin Covid-19, dianjurkan untuk meminum paracetamol.

Hindari menekan, memijat, atau menggosok lokasi di bekas suntikan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Karyanya Disebut Mirip dengan Downtown Boy, Perusahaan Desain yang Tangani Foto Konsep NCT 127 Sampaikan Maaf

Selain itu, jika telah menerima vaksin Covid-19 dosis 1, tidak diperkenankan untuk menerima jenis vaksin yang berbeda.

Mari lindungi diri, keluarga, dan orang sekitar dari virus Covid-19 dengan melakukan vaksinasi.

Dengan melakukan vaksinasi, kita sudah terlibat ke dalam upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

Vaksinasi pun kini dapat diperoleh dengan mudah di Puskesmas, Rumah Sakit, dan Instansi yang memberikan layanan vaksinasi massal.

Tidak lupa juga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @dinkesjatim

Tags

Terkini

Terpopuler