Waduh! Kasus Video Syur Terjadi Lagi, Polisi : Rekam Hubungan Intim dengan Pacar Lalu Disebar dan Dapat Duit

27 Maret 2022, 22:48 WIB
Ilustrasi video syur 44 detik viral dan diburu netizen /facebook/Denpasar Update

INDRAMAYUHITS -- Seperti tidak ada kapoknya. Kasus video syur terjadi kembali.

Kali ini konten kreator aplikasi OnlyFans, Dea, ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur buatannya sendiri.

Penetapan sebagai tersangka pembuat dan penyebar video syur dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jonatan Christie Sudahi Paceklik Juara Indonesia di Swiss Open

Meski begitu terhadap tersangka polisi tidak melakukan penahanan.

Kasus video syur telah beberapa kali terjadi di Indonesia. Anda tentu teringat kasus video syur yang melibatkan artis-artis terkenal.

Tidak lama kemudian kasus serupa menimpa artis terkenal yang berstatus janda.

Kali ini menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Dea diduga berhubungan intim dengan pacar, lalu secara sengaja merekam adegan dewasa tersebut.

"Beberapa foto dan video itu dibuat secara sengaja dan didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan untuk mendapat uang," ungkap Zulpan, dilansir dari portal milik Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta.

Baca Juga: Zodiak Pisces Hari Ini 27 Maret 2022, Awasi Kesehatan Pencernaan

Dea ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Maret 2022 malam saat berada dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta.

Dea ditetapkan sebagai tersangka pembuatan dan penyebaran konten pornografi.

"Yang bersangkutan memang mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasihnya," lanjut Zulpan, Sabtu 26 Maret 2022.

Dari hasil pemeriksaan polisi Dea mengaku secara sengaja membuat dan menyebarkan foto serta video syur ke platform OnlyFans miliknya.

Dia juga mengaku melakukan perbuatan itu atas dasar kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Zodiak Aquarius Hari Ini 27 Maret 2022, Keuangan Menunjukkan Pertumbuhan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan penetapan status Dea sebagai tersangka. Penetapan status dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

Berdasarkan informasi yang beredar, Tersangka merupakan salah satu konten kreator yang tengah menjadi perbincangan lantaran mengaku mendapat untung besar setelah menjual foto seksi di situs tersebut.

Perlu diketahui, OnlyFans merupakan sebuah platform berbayar yang berisi konten-konten seksi. Platform ini bisa diakses jika seseorang membayar dengan biaya tertentu. ***

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler