Selesai Bertugas, TGIPF Serahkan Bukti Temuannya ke Jokowi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Berikut Hasilnya

- 14 Oktober 2022, 17:20 WIB
Mahfud MD, selaku Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan
Mahfud MD, selaku Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan /Instagram

1. PSSI: harus bertanggungjawab atas tragedi Kanjuruhan, revisi statuta, aturan, KLB dll

2. PT LIB: menentukan jadwal pertandingan dengan mempertimbangkan keamanan dan sesuai standar pelaksanaan, dll

3. Panpel: memahami tugas dan tanggung jawab, penjualan tiket seusai kapasitas, menyiapkan petugas sesuai standar dan kebutuhan, dll

Baca Juga: HAY PASUTRI! Bercinta Saat Hujan Ternyata Bisa Menambah Nikmat dan Keromantisan Loh, Berikut Alasannya

4. Security Officer: melakukan koordinasi keamanan dan menyampaikan Safety briefing sebelum pertandingan, dll

5. Polri: penyelidikan lebih lanjut terhadap anggota yang menembak gas air mata dan suporter yang memprovokasi kerusuhan, menghentikan penggunaan gas air mata di stadion, menyiapkan peraturan pengamanan sepakbola, dll

6. TNI: Proses anggota yang melanggar, memahami peraturan pengamanan sepakbola

7. Kemenpora: memastikan penyelenggaraan pertandingan sesuai peraturan, membuat peraturan tentang perlindungan pemain, suporter, dll

Baca Juga: Cetak Hattrick, Mohamed Salah Bikin Rekor Fantastik di Liga Champions, Liverpool Pesta Pora

8. Kementerian PUPR: merenovasi stadion Liga 1 dan Liga 2 sesuai standar keamanan FIFA

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Instagram @pengamatsepakbola


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah