1. PSSI: harus bertanggungjawab atas tragedi Kanjuruhan, revisi statuta, aturan, KLB dll
2. PT LIB: menentukan jadwal pertandingan dengan mempertimbangkan keamanan dan sesuai standar pelaksanaan, dll
3. Panpel: memahami tugas dan tanggung jawab, penjualan tiket seusai kapasitas, menyiapkan petugas sesuai standar dan kebutuhan, dll
4. Security Officer: melakukan koordinasi keamanan dan menyampaikan Safety briefing sebelum pertandingan, dll
5. Polri: penyelidikan lebih lanjut terhadap anggota yang menembak gas air mata dan suporter yang memprovokasi kerusuhan, menghentikan penggunaan gas air mata di stadion, menyiapkan peraturan pengamanan sepakbola, dll
6. TNI: Proses anggota yang melanggar, memahami peraturan pengamanan sepakbola
7. Kemenpora: memastikan penyelenggaraan pertandingan sesuai peraturan, membuat peraturan tentang perlindungan pemain, suporter, dll
Baca Juga: Cetak Hattrick, Mohamed Salah Bikin Rekor Fantastik di Liga Champions, Liverpool Pesta Pora
8. Kementerian PUPR: merenovasi stadion Liga 1 dan Liga 2 sesuai standar keamanan FIFA