Atas kejadian itu, merujuk kepada pasal 42 ayat 1 (c) dan ayat 4 (c) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden 2022, Persib dikenakan denda sebesar Rp5 juta.
Jika ada pengulangan terhadap pelanggaran terkait, maka berakibat pada hukuman lebih berat.
Hukuman terakhir untuk Persib tertuang pada surat nomor 11/PP/SK/PANDIS/VI/2022. Kembali terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku suporter.
Baca Juga: RANS Nusantara FC Bangun Pusat Latihan, Namanya 'Ronaldinho's Field'
Persib didenda Rp40 juta karena penyalaan flare oleh penonton dalam jumlah banyak pada area tribun Utara dan Selatan. Serta penyalaan smoke bomb di tribun utara dan barat laut.
Tak ayal, insiden tersebut disadari oleh sejumlah Bobotoh yang menyesali perilakunya, sehingga berakibat fatal bagi klub tercintanya yaitu Persib Bandung.
Seruan introspeksi masal pun menggema di berbagai akun fanbase dan para fans Persib Bandunng.
Baca Juga: Dipaksa Bersama dalam Celine Paris Week, Kedekatan V BTS dan Lisa BLACKPINK Hentikan Rumor Rivalitas
Jelang laga Persib Bandung vs PSS Sleman, salah satu akun fanbase Persib Bandung @officialvpc mengimbau kepada seluruh basis suporter Persib agar mengintropeksi diri, sadar diri.
Akun itu mewanti-wanti kepada seluruh suporter Persib agar tidak memaksa datang ke stadion.