Presiden Jokowi Punya Waktu 2 Bulan Tunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, Ini Tugasnya!

- 20 Februari 2022, 19:11 WIB
Gambaran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
Gambaran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara /ANTARA

INDRAMAYUHITS - Presiden Jokowi akan menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara paling lambat 2 bulan setelab UU ini diundangkan pada 15 Februari 2022.

Penunjukan Kepala dan Wakil Kepala Otorita oleh presiden ini berdasarkan UU IKN.

Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Maka UU IKN mengatur agar otorita tersebut memiliki kewenangan khusus.

Baca Juga: Di IKN Nusantara Hanya ada Pemilihan Umum Tingkat Nasional, Mengapa? Berikut Jawabannya!

“Kekhususan sebagaimana dimaksud, termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra,” bunyi Pasal 12 UU IKN seperti dilaporkan ANTARA, Minggu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah berkonsultasi dengan DPR.

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ini disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. UU IKN yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca Juga: TTM Silih Berganti, Siapa Sebenarnya Tipe Wanita Ideal Park Seo Joon?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk Kepala dan Wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara itu ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan pada 15 Februari 2022.***

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x