Pelaku Kekerasan Terhadap Wasit Romi Daeng Dijerat Ancaman 6 Tahun Penjara

- 28 Desember 2021, 07:40 WIB
ilustrasi -  Rutan
ilustrasi - Rutan /Pixabay/Ichigo121212

INDRAMAYUHITS - Kasus kekerasan pengroyokan yang menimpa wasit Romi Daeng saat di sela laga final Liga 3 Sulawesi Selatan pada Jum'at, 24 Desember 2021 lalu, Pihak Kepolisian sudah menetapkan enam pemain klub Liga 3 PS Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka.

Langkah cepat Polres Enrekeng dalam menetapkan tersangka kekerasan pengeroyokan tersebut, pihak PSSI sangat mengapresiasi.

"Terima kasih banyak kepada semua pihak yang sudah membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap perangkat pertandingan," ujar Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi, dikutip Indramayu Hits dari laman PSSI di Jakarta, Senin.

Adapun Keenam pemain PS Nene Mallomo Sidrap yang menjadi tersangka adalah Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham.

Dari nama-nama tersebut baru Ilham Selano dan Arman Surianto yang sudah ditahan. Sisanya tengah dalam pengejaran penyidik.

Mereka disebut terlibat dalam pengeroyokan Romi Daeng di sela laga final Liga 3 Sulawesi Selatan yang mempertemukan Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat (24/12).

Akibat kejadian itu, Romi harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.

"Kami sudah melakukan gelar perkara. Adapun barang bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dan baju wasit saat kejadian," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.***

Editor: Abdul Barih

Sumber: PSSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah