RESMI! Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita

6 Oktober 2022, 21:42 WIB
Resmi, Kapolri tetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan, diantaranya Diurut PT LIB /

INDRAMAYUHITS -- Pihak berwajib resmi menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan tewasnya 131 orang.

Dari keenam tersangka tersebut, ada nama direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita.

Selain Dirut PT LIB, lima tersangka yang lain adalah Ketu panitia Pelaksana pertandingan Arema vs Persebaya, Security Officer, Kabag Ops Polres Malang, Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang.

Baca Juga: Wahai Para Pemilik Zodiak Aquarius, Berikut Posisi Bercinta yang Paling Buat Anda Merasa Bergairah, yuk Cobain

Listyo Sigit, selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia menjabarkan terkait Ahmad Hadian Lukita yang di tetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut.

"Ditetapkan saat ini, enam tersangka, pertama saudara Ir. AHL direktur utama PT LIB. Dimana sudah saya sampaikan dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertfikasi layak fungsi," ujar Listyo Sigit, saat konferensi Pers, Kamis, 6 Oktober 2022, dikutup dari Pikiran Rakyat.com

Lukita sebagai direktur utama PT LIB dianggap bertanggung jawab terkait verifikasi Stadion Kanjuruhan. Kapolri mengatakan bahwa PT LIB tidak melakukan pembaruan verifikasi stadion yang terakhir dilakukan pada tahun 2020.

Baca Juga: Kamu Sulit Ditaklukkan Saat Bercinta Wahai Zodiak Capricorn, Ini Posisi Seks Terbaik Mu Saat di Atas Ranjang

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan.

Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhnya khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," ujar Kapolri.

Kapolri melanjutkan bahwa di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.

Baca Juga: Halo Zodiak Sagitarius, Kenalilah Posisi Terbaik Mu Saat Bercinta, Ternyata Anda Maut Soal Menggoda

Kapolri mengatakan jika telah memeriksa 48 saksi selama proses penyidikan. Dan melakukan gelar perkara pagi hari tadi.

"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL," ujar Kapolri.

Tersangka dikenakan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

Baca Juga: Halo Zodiak Libra, yang Paling Penikmat di Atas Ranjang, Inilah Posisi Terbaik Saat Anda Bercinta

Pihak kepolisian terus berupaya menyelidiki kasus Kanjuruhan tersebut, menurutnya para petugas yang menembakkan gas air mata di Stadion akan di periksa, pihak berwajib mengatakan bahwa tersangka bisa terjadi penambahan.

Berikut data keenam tersangka yang diungkapkan oleh pihak kepolisian.

1. Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB)

PT LIB Tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan (untuk kompetisi Liga 1 2022)

2. Abdul Harris (Ketua Panpel)

Panpel tidak menyiapkan rencana darurat seSUai regulasi keamanan PSSi 2021 dan mencetak tiket over kapasitas

3. Suko Sutrisno (Security Officer)

Tidak membuat penilaian resiko keamanan, bertanggung jawab atas keamanan seharusnya steward ada di setiap pintu keluar

4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)

Baca Juga: Mangkir Panggilan, Rizky Billar Ngaku Psikisnya Terganggu, Polisi: Semua Bukti Memenuhi Syarat Jadi Tersangka

Mengetahui aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata namun tidak melakukan pencegahan dan tidak melarang digunakan di Stadion Kanjuruhan

5. H (Brimob Polda Jatim)

Memerintahkan anggota untuk penembakan gas air mata

6. BSA (Kasat Samapta Polres Malang)

Memerintahkan anggota untuk penembakan gas air mata

Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Liga 1 pada Sabtu 1 Oktober 2022, malam.

Selepas peluit panjang tanda pertandingan berakhir, barulah kericuhan terjadi. Dipicu oleh oknum suporter Arema yang masuk ke lapangan karena merasa kecewa dengan hasil kekalahan Singo Edan.

Baca Juga: TERUNGKAP! Rizky Billar Diduga Pernah Lempar Bola Biliar ke Lesty Kejora, Kombes Zulpan: Hasil Penyelidikan

Sebab itulah, terjadi persitegangan antara suporter dan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian yang mencoba mengantisipasi suporter yang masuk ke lapangan, malah menembak gas air mata kearah tribun.

Hal tersebut mengakibatkan kepanikan ditengah kerumunan suporter.

Sehingga memicu saling desak dan saling injak, hingga akhirnya mengakibatkan beberapa korban jiwa.

Massa yang mencoba keluar dari Stadion, malah terjebak dan tidak bisa keluar karena pintu exit terkunci.

Baca Juga: Wahai Para Pemilik Zodiak Virgo, Berikut Posisi Bercinta yang Paling Buat Anda Merasa Bergairah, Coba Yuk!

Pada akhirnya malam mengerikan benar-benar terjadi, sebanyak 131 jiwa menjadi korban di tragedi Kanjuruhan tersebut.

Jelas ini menjadi duka bagi sepak bola Indonesia.***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler