Beberapa Hal ini Tidak Boleh Disebarkan di Media Sosial, Apa Saja Berikut Daftarnya

- 8 Januari 2022, 19:28 WIB
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pixabay

INDRAMAYUHITS, Seringkali kita teledor dengan barang – barang yang kita miliki. Keteledoran kita bahkan bisa sampai membuat rugi kita sendiri.

Tidak hanya di Dunia nyata, di Dunia Maya juga kita kadangkala melakukan keteledoran yang membuat kita Rugu. Terutama ketika kita bermedia Sosial.

Salah satu tindakan yang kita abaikan dalam bermedia Sosial di antarnya adalah kita seringkali tidak pandai dalam melindungi data Pribadi kita. Data pribadi kita yang berpotensi di Curi dan dipergunakan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung Jawab.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Pilih Arsenio Valpoort Gantikan Jose Wilkson

Tindakan pencegahan kebocoran data atau pencurian data pribadi bisa dilakukan de gan berbagai cara. Contohnya dengan tidak menyerahkan atau menyebarkan data pribadi secara sembarangan kepada siapapun baik di dunia nyata maupun di Media Sosial.

Dilansir Indramayuhits.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id ini hal – hal yang tidak boleh disebar sembarangan di Medi Sosial.

  1. Tiket Perjlanan / Boarding Pass

Barang ini adalah hal pertama yang tidak boleh kalian sebar di media social atau bahkan diberikan kepada orang yang belum kamu percayai. Alaasanya itu karean di dalam Tiket perjalanan ini semua data diri kamu dan detail pemsesanan kamu ada dalam Satu barcode yang bisa discan siapa saja.

Baca Juga: PSIS Semarang Datangkan Beny Wahyudi

  1. KTP/SIM

Barang kedua yang tidak boleh kalian sebar adalah KTP / SIM. KTP/SIM ini adalah barang pribadi yang sangat sensitive menjadi barang pelaku kejahatan. Alasanya karean didalam KTP / Sim ini terdapat data lengkap tentang identitas diri anda termasuk foto dan data lainya yang sensistif.

Halaman:

Editor: Kustano

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah