Bank BPD Jateng Bank kemudian berubah menjadi Perseroan Terbatas. Pada tanggal 7 Mei 1999. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama-sama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten Se-Jawa Tengah.
Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini sempat mengalami beberapa kali perubahan bentuk badan usaha.
Baca Juga: Aktor di Serial Drama Squid Game Lee Jung Jae Tidak Akan Hadir di Golden Globes 2022
Pada tahun 1969 melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 1969, menetapkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 1993, status badan usaha Bank berubah menjadi Perusahaan Daerah (Perusda).
Dilansir Indramayu Hits dari Bursa Kerja Depnaker pada 5 Januari 2022, Bank BPD Jateng membutuhkan tenaga kerja untuk bagian Analis Pembiayaan KUR Syariah dengan persyaratan sebagai berikut:
Analis Pembiayaan KUR Syariah
Syarat Pencaker:
- Pria/ Wanita
- Pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau setara (D-IV)
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari skala 4,00 untuk lulusan program studi terakreditasi minimal B
- Usia paling tinggi 35 tahun
- Beragama Islam
- Memiliki kendaraan pribadi
- Dapat bekerja dalam tim dan bersedia bekerja dalam tekanan
- Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Bank Jateng Syariah
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Direksi atau sesama Pegawai sesuai ketentuan Bank Jateng
- Sehat jasmani dan rohani
- Pengalaman sebagai Analis Pembiayaan minimal 3 tahun
- Berkelakukan baik dan tidak pernah/sedang dalam proses pengadilan karena tindakan pidana dan atau lainnya
- Tidak pernah mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari status Pegawai/ Tenaga Kontrak atau Peserta Program Magang Dharma Bank Jateng