Terakhir, diatur dalam Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, sebagaimana terakhir diubah dengan Perda Nomor 02 Tahun 2010.
Untuk mengubah badan hukum bank menjadi perseroan terbatas, perda itu dicabut dan digantikan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kantor pusat Bank BPD Kaltimtara beralamat di gedung PT BPD Kaltim Kaltara Lantai 3-6 Jalan Jenderal Sudirman No 33 Kota Samarinda.
Berikut ini formasi lowongan kerja Bank BPD Kaltimtara untuk sejumlah posisi dan penempatan di sejumlah daerah dilansir dari Instagram @bankaltimtara:
Frontliner KC Penajam
Persyaratan:
Pria/Wanita
Berusia maksimal 22 tahun
Berpendidikan terakhir minimal D3 IPK 2,75