Formasi Asisten Tenaga Ahli Kebijakan Riset dan Pengembangan IPTEK
Persyaratan:
Minimal lulusan S1 dari perguruan tinggi dalam negeri ataupun luar negeri dengan jurusan Teknik Sains (Teknik Mesin, Teknik Elektro, Bilogi, Kimia, atau jurusan lainnya yang relevan)
Tertarik dengan isu-isu terkait Iptek dan inovasi, diutamakan memiliki pengalaman dalam penelitian dan penulisan laporan/kajian
Tidak berstatus sebagai atau mengikuti seleksi ASN (CPNS/PPPK)
Usia maksimal 35 tahun
Pekerjaan:
Membantu proses penghimpunan, pengelolaan, pengolahan, analisis, visualisasi, dan pelaporan dan serta informasi terkait penyusunan kebijakan IPTEK
Membantu pelaksanaan tugas lainnya yang diperlukan dalam lingkup Riset dan Pengembangan IPTEK