Lowongan Kerja Januari 2022 PKKP Khusus untuk Warga Jawa Tengah, Segera Daftar Waktu Terbatas

- 17 Januari 2022, 14:44 WIB
Lowongan Kerja Januari 2022 PKKP Khusus untuk Warga Jawa Tengah, Segera Daftar Waktu Terbatas.
Lowongan Kerja Januari 2022 PKKP Khusus untuk Warga Jawa Tengah, Segera Daftar Waktu Terbatas. /StartupStockPhotos

Selain itu, menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat desa khususnya pemuda desa untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan di desa.

Mengembangkan kemandirian masyarakat khususnya pemuda desa dalam bidang ekonomi dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa tersebut.

Baca Juga: BUMN PT Rajawali Nusindo Kembali Buka Lowongan Kerja Januari 2022 di Sejumlah Daerah, Daftar Online di Sini

Menumbuhkan dan membentuk Kelompok Kewirausahaan sehingga para pemuda desa dapat mandiri atau berdikari secara ekonomi.

Dilansir Indramayu Hits dari Bursa Kerja Depnaker pada 17 Januari 2022, PKKP membutuhkan tenaga kerja untuk posisi di bawah ini dengan persyaratan sebagai berikut:

Penerimaan Calon peserta Program Pengembangan Kepedulian dan Kepeloporan Pemuda (PKKP)/Abinayamuda Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

Syarat Pencaker :

  • Penduduk Provinsi Jawa Tengah (Memiliki KTP Provinsi Jawa Tengah)
  • Usia Maksimal 28 Tahun
  • Lulusan Sarjana (S-1) Semua Jurusan
  • IPK Minimal 3.00
  • Mempunyai kemampuan menulis dan mendokumentasikan laporan melalui teknologi informasi (internet)
  • Sehat Jasmani, Rohani
  • Tidak pernah menggunakan Narkotika jenis apapun dan tidak pernah terlibat kejahatan narkotika serta bersedia mengisi Surat Pernyataan tidak pernah menggunakan Narkotika jenis apapun dan tidak pernah terlibat kejahatan Narkotika
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
  • Belum menikah dan sanggup tidak menikah selama menjalani kontrak sebagai Peserta Program PKKP
  • Belum memiliki pekerjaan atau terikat kontrak dengan lembaga/Instansi lain
  • Tidak sedang menjalani pendidikan S-2 di Universitas Negeri atau swasta manapun
  • Bersedia menandatangani kontrak kerja
  • Bersedia ditempatkan di desa penempatan/ penugasan dan tidak meninggalkan desa lokasi penugasan selama masa kontrak
  • Bersedia mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan Pemerintahapabila mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai Peserta Program PKKP
  • Kuota Maksimal 10% dan/atau 20 orang untuk penyandang disabilitas yang disabilitasnya tidak mengganggu kehidupan sehari-hari dan/atau masih dapat melakukan pekerjaan

Baca Juga: Jokowi Sudah Usulkan Nama Ibu Kota Baru, Setujukah Anda dengan Nama Ini?

Bagi para pencari kerja yang merasa memenuhi persyaratan kerja di atas bisa segera melengkapi dan menyusun berkas lamaran kerja seperti surat lamaran kerja, CV atau daftar riwayat hidup, FC ijazah, transkrip nilai, dan lainnya seperti foto terbaru pelamar.

Jangan lupa juga cantumin nomor hanphone (HP) bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan komunikasi.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Bursa Kerja Depnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x