Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK).
Kewenangan operasionalnya melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kabupaten/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.
Dilansir Indramayu Hits dari Bursa Kerja Depnaker dari Instagram @infobnn_provinsi_lampung dan @infobnn_rehabdeliserdang pada 5 Januari 2022, BNN membutuhkan tenaga kerja untuk ditempatkan di sejumlah posisi ini dengan persyaratan sebagai berikut:
Konselor Program (Kode: KP)
Syarat Pencaker:
- Pria
- Usia min 18 maks 32 tahun
- Mampu bekerjasama dengan tim
- Mampu berkomunikasi efektif, jujur, responsive, inovatif, dan bertanggungjawab
- Bersedia untuk tidak merokok
- Pendidikan min. S1 Kesejahteraan Sosial/Ilmu Sosial
- Berpengalaman dibidang Rehabilitasi Narkoba min. 1 tahun
- Memiliki Sertifikat Pekerja Sosial
- Memiliki pengalaman tentang program Thereupetic Community
- Bersedia bekerja penuh waktu dengan sistem shift
Perawat (Kode: PR)
Syarat Pencaker:
- Pria/Wanita
- Usia min 18 maks 32 tahun
- Mampu bekerjasama dengan tim
- Mampu berkomunikasi efektif, jujur, responsive, inovatif, dan bertanggungjawab
- Bersedia untuk tidak merokok
- Pendidikan min D3 keperawatan
- IPK min 3.00
- Berpengalaman dibidang perawat min 1 tahun
- Memiliki STR aktif