Bagi Bunda yang Bercerai, Perhatikan 7 Syarat Ini untuk Mendapatkan Hak Asuh Anak dalam Islam

- 11 Desember 2021, 04:04 WIB
ilustrasi perceraian.
ilustrasi perceraian. /Geralt/Pixabay

INDRAMAYUHITS – Bagi Bunda yang baru saja bercerai dengan suami, hak asuh anak adalah keinginan yang utama. Sebagai darah daging yang dilahirkan dari rahimnya, pasti ingin hak asuh anak berada di tangannya.

Namun ternyata dalam Islam, Bunda tidak serta merta bisa otomatis mendapatkan hak asuh anak. Perlu dicek dulu apakah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam hukum Islam.

Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Kitab Fathul Qoribul Mujib seperti dilansir Indramayu Hits dari berbagai sumber menjelaskan, ada tujuh syarat untuk memperoleh hak asuh anak dalam hukum Islam, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Gila! Korban Ustad Cabul Bertambah Jadi 21 Remaja, 8 Melahirkan, 1 di Antaranya Punya 2 Anak

  1. Berakal sehat. Sehingga bagi perempuan yang gila tidak boleh mengasuh anak, baik gilanya terus-menerus maupun kadang-kadang. Namun jika gilanya hanya sedikit, semisal sehari dalam setahun, maka hak pengasuhan tidak batal.
  2. Karenanya dalam konteks dahulu ketika masih berlaku perbudakan manusia, budak wanita tidak mempunyai hak asuh anak.
  3. Karenanya anak seorang muslim tidak boleh diasuh oleh wanita nonmuslim.  
  4. Punya sifat ‘iffah atau bisa menjaga kehormatan dirinya..
  5. Dapat dipercaya. Karenanya anak tidak boleh diasuh oleh wanita fasik.
  6. Mempunyai tempat tinggal yang tetap.
  7. Belum menikah lagi dengan lelaki yang tidak mempunyai hubungan mahram dengan anak.  

Saat anak usia tamyiz, bagi ayah yang memiliki hak asuh juga harus memenuhi syarat di atas, terutama nomor 1 hingga 6.

Baca Juga: Bun, Ini Loh Tips Menghilangkan Bau Kulkas, Pilih Bahan yang Dianggap Nyaman

Apa itu tamyiz, dalam pandangan Islam, tamyiz adalah ketika anak secara manidiri bisa makan, minum, dan bersuci. Sebagian ulama, anak dengan cii di atas rata-rata berusia minimal 7 tahun dalam hitungan Qamariyah.

Bagaimana bikla tak memenuhi syarat, dalam hal ini hak pengasuhan bsa dialihkan kepada nenek dari jalur ibu, bibi dari jalur ibu, ayah atau kerabat lain sesuai urutan pengasuhan anak. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kitab Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x