Masih Anggap Lulusan PGMI Tidak Bisa Ngajar di SD? Sini Mimin Kasih Tahu Faktanya!

- 8 Oktober 2023, 10:59 WIB
Bisakah lulusan PGMI ngajar di SD?
Bisakah lulusan PGMI ngajar di SD? /Ibnul Mubarok/

INDRAMAYUHITS - Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) berada di dalam lingkungan Fakultas Agama Islam. 

Prodi PGMI kadang dipandang sebelah mata bagi beberapa orang, banyak yang beranggapan bahwa lulusannya tidak bisa melamar menjadi guru kelas di Sekolah Dasar (SD). 

Lalu, gimana sih faktanya, apakah bisa lulusan Prodi PGMI melamar jadi guru kelas di SD?

Baca Juga: Koordinator BEMNUS Indramayu Beri Ucapan Harlah Kota Mangga Dalam Bentuk Catatan Kritis

Dalam sejarahnya, Prodi PGMI berdiri pada 01 Juli 2014 berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No: 3656 Tahun 2014.

Perkuliahan PGMI bertujuan untuk menghasilkan guru kelas yang bermutu serta mempunyai kemampuan pedagogis, sosial, kepribadian, dan profesional. 

Pada ayat 2 pasal 16 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Dadar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Baca Juga: Indramayu Raih Penghargaan TP2DD Kabupaten Terbaik Wilayah III Jawa-Bali, Ini Penjelasannya!

Hal itu sejalan dengan SKB Nomor 6 Tahun 1967 yang menyatakan jenjang pendidikan Madrasah dengan umum, yakni SD setara dengan MI. 

Pada Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 19 Tahun 2005 BAB IV pasal 30 tentang Standar Nasional Pendidikan juga dijelaskan, poin b) Pasal 29 menyebutkan dengan tegas bahwa kualifikasi pendidik untuk jenjang SD/MI adalah lulusan D-IV atau S1 dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI. Untuk pendidik sebagai Guru Kelas SD/MI, maka latar belakang pendidikan yang sesuai adalah PGSD atau PGMI. 

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x