PTM Terbatas Dimulai Saat Tahun Ajaran Baru, Berikut Protokol Kesehatan Covid-19 yang Wajib Diterapkan

- 9 Juni 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi PTM terbatas. Berikut ini merupakan protokol kesehatan (Prokes) yang wajib diterapkan saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai digelar.
Ilustrasi PTM terbatas. Berikut ini merupakan protokol kesehatan (Prokes) yang wajib diterapkan saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai digelar. /Dok. Tim Mata Bandung/

PR INDRAMAYU - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) mengumumkan akan melangsungkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jelang dimulainya tahun ajaran baru.

Namun, selama PTM terbatas tersebut dilaksanakan, perlu menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, PTM terbatas juga diberlakukan apabila tenaga kependidikan sudah menjalankan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: 50 Link Twibbon Bingkai Foto Hari Donor Darah Sedunia 14 Juni 2021, yang Dapat Kamu Download Secara Gratis dan

Kemendikbud juga telah merilis panduan enyelenggaraan PTM terbatas.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan yang diposting akun resmi @indonesiabaik.id, berikut prosedur protokol kesehatan PTM terbatas yang harus diterapkan di Sekolah:

1. Untuk siswa SD, SMP hingga SMA maksimal sebanyak 18 peserta didik per kelas.

2. Untuk siswa PAUD sederajat maksimal sebanyak 5 peserta didik per kelas.

3. Memakai masker bedah yang menutup mulut, hidung dan dagu.

4. Jika memakai masker kain hanya dapat digunakan selama 4 jam.

Baca Juga: Cara Membuat Twibbon di Aplikasi Canva dengan Mudah, Cocok Digunakan Sebagai Dukungan Promosi di Medsos

5. Mencuci tangan menggunakan sabun secara bergilir.

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter.

7. Tidak melakukan kontak fisik.

8. Menerapkan etika batuk dan bersin.

9. Kondisi fisik tenaga pendidik dan siswa harus sehat.

10. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk orang di dalam rumah (keluarga).

Baca Juga: Jelang 4 Hari Lamaran Lesty Kejora, Desainer Buka Suara Terkait Konsep Busana Rizky Billar

Rencananya, PTM terbatas ini akan dilaksanakan paling lambat pada tahun akademik 2021/2022.

Selama PTM terbatas berlangsung, wajib dilakukan pengawasan rutin setiap harinya.

Pemerintah Daerah setempat juga memiliki wewenang dalam menghentikan PTM terbatas dan menutup sekolah jika terdapat kasus Covid-19.

Pemerintah Daerah dapat menindaklanjutinya dengan protokol testing, tracing, dan treatment (3T) sesuai prosedur yang berlaku.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemendikbud Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x