PTM Terbatas Dimulai Saat Tahun Ajaran Baru, Berikut Protokol Kesehatan Covid-19 yang Wajib Diterapkan

- 9 Juni 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi PTM terbatas. Berikut ini merupakan protokol kesehatan (Prokes) yang wajib diterapkan saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai digelar.
Ilustrasi PTM terbatas. Berikut ini merupakan protokol kesehatan (Prokes) yang wajib diterapkan saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai digelar. /Dok. Tim Mata Bandung/

PR INDRAMAYU - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) mengumumkan akan melangsungkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jelang dimulainya tahun ajaran baru.

Namun, selama PTM terbatas tersebut dilaksanakan, perlu menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, PTM terbatas juga diberlakukan apabila tenaga kependidikan sudah menjalankan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: 50 Link Twibbon Bingkai Foto Hari Donor Darah Sedunia 14 Juni 2021, yang Dapat Kamu Download Secara Gratis dan

Kemendikbud juga telah merilis panduan enyelenggaraan PTM terbatas.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan yang diposting akun resmi @indonesiabaik.id, berikut prosedur protokol kesehatan PTM terbatas yang harus diterapkan di Sekolah:

1. Untuk siswa SD, SMP hingga SMA maksimal sebanyak 18 peserta didik per kelas.

2. Untuk siswa PAUD sederajat maksimal sebanyak 5 peserta didik per kelas.

3. Memakai masker bedah yang menutup mulut, hidung dan dagu.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemendikbud Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x