Pembelajaran Tatap Muka Boleh Dilakukan? Simak Berikut Syarat-syaratnya

14 Agustus 2021, 15:30 WIB
Simak inilah syarat wajib untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan aturan PPKM yang terbaru, wajib tahu! /Agus Somantri/Galamedia/

PR INDRAMAHYU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah di perpanjang hingga 16 Agustus.

Namun dengan diperpanjangnya PPKM pembelajaran tetap bisa dilaksanakan.

Akan tetapi perlu memperhatikan syarat-syarat pembelajaran tatap muka berdasarkan aturan PPKM terbaru.

Baca Juga: Download 25 Gambar Selamat Hari Pramuka ke-60, 14 Agustus 2021, dan Sebarkan Melalui Medsos Milikmu!

Aturan PPKM terbarunya ini yakni pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan.

Hanya saja untuk satuan pendidikan yang di wilayahnya PPKM level 1-3.
Sehingga aturan berikut tidak berlaku bagi wilayahnya yang masih di level 4.

Informasi ini ditunjukan Indonesia Baik dalam unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi, 14 dan 15 Agustus 2021, Ada 4 Lokasi Untuk Jenis Vaksin AstraZeneca

Berikut ini syarat pembelajaran tatap muka Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

Aturan tatap muka satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMp, MTs, SD, dan MI.

1. jaga jarak minimal 1,5 meter.

Baca Juga: 10 Link Download Bingkai Foto Twibbon HUT RI ke-76 pada 17 Agustus 2021, Cocok Dibagikan ke Sosial Media

2. Maksimal 18 murid per kelas (sekitar maksimal 50%).

Untuk satuan pendidikan SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB

1. jaga jarak minimal 1,5 meter

2. Maksimal 5 murid per kelas.

Baca Juga: Prediksi Ajax vs NEC Nijmegen di Laga Persahabatan Lengkap dengan Head to Head dan Susunan Pemain

Adapun syarat untul keseluruhan yaitu sebagai berikut:

1. Jumlah hari dan jam pembelajaran dengan pembagian rombongan belajar (shift)

2. Perilaku wajib di seluruh lingkungan:

- memakai masker

- cuci tangan dengan sabun

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Sabtu 14 Agustus 2021, Ada Film Paddington dan Dog Eat Dog

- jaga jarak

- menghindari kerumunan

3. Harus dalam kondisi sehat

4. Tidak diperbolehkan kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan.***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler