PR INDRAMAHYU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah di perpanjang hingga 16 Agustus.
Namun dengan diperpanjangnya PPKM pembelajaran tetap bisa dilaksanakan.
Akan tetapi perlu memperhatikan syarat-syarat pembelajaran tatap muka berdasarkan aturan PPKM terbaru.
Baca Juga: Download 25 Gambar Selamat Hari Pramuka ke-60, 14 Agustus 2021, dan Sebarkan Melalui Medsos Milikmu!
Aturan PPKM terbarunya ini yakni pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan.
Hanya saja untuk satuan pendidikan yang di wilayahnya PPKM level 1-3.
Sehingga aturan berikut tidak berlaku bagi wilayahnya yang masih di level 4.
Informasi ini ditunjukan Indonesia Baik dalam unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Berikut ini syarat pembelajaran tatap muka Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id.
Aturan tatap muka satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMp, MTs, SD, dan MI.
1. jaga jarak minimal 1,5 meter.
2. Maksimal 18 murid per kelas (sekitar maksimal 50%).
Untuk satuan pendidikan SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB
1. jaga jarak minimal 1,5 meter
2. Maksimal 5 murid per kelas.
Baca Juga: Prediksi Ajax vs NEC Nijmegen di Laga Persahabatan Lengkap dengan Head to Head dan Susunan Pemain
Adapun syarat untul keseluruhan yaitu sebagai berikut:
1. Jumlah hari dan jam pembelajaran dengan pembagian rombongan belajar (shift)
2. Perilaku wajib di seluruh lingkungan:
- memakai masker
- cuci tangan dengan sabun
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Sabtu 14 Agustus 2021, Ada Film Paddington dan Dog Eat Dog
- jaga jarak
- menghindari kerumunan
3. Harus dalam kondisi sehat
4. Tidak diperbolehkan kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan.***