PR INDRAMAYU - Beberapa provinsi dikabarkan telah memberi kelonggaran bagi masyarakat yang belum membayar pajak pada tengah bulan Juni 2021.
Ketiga provinsi tersebut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat kali ini diberikan oleh Provinsi Bengkulu, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Tiga Provinisi Ini Beri Kelonggaran, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun" Sebelumnya ada puluhan daerah yang memberi program serupa untuk masyarakat.
Penasaran dengan detail programnya, simak ulasan dari tim Pikiran-Rakyat.com berikut ini:
Bengkulu:
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu dilaporkan sudah berlangsung sejak bulan Maret 2021 lalu.
Selain itu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu bakal terus dilaksanakan hingga akhir tahun, yakni 31 Desember 2021.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu, layanan yang bakal diberikan kepada masyarakat ialah penghapusan sanksi administratif PKB hanya untuk kendaraan roda dua di bawah 150 cc yang sudah tercatat di Samsat Bengkulu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 15 Juni 2021 Libra hingga Pisces, Aquarius Alami Perubahan Tak Menyenangkan!
Sulawesi Tenggara:
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara hadir berkat Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara No 5 Tahun 2021.
Layanan yang akan diberikan pada program pemutihan di Sulawesi Tenggara ini meliputi penghapusan sanksi administratif PKB.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara ini berlaku sampai 31 Juli 2021.
Baca Juga: Kasus Positif Aktif Naik Jadi 115.197, Berikut Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini 14 Juni 2021
Sulawesi Selatan:
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan akan berlangsung hingga 30 Juni 2021.
Adanya program ini disebabkan Keputusan Gubernur Sulsel No.1327/V/2021.
Layanan yang akan diberikan pada program tersebut meliputi penghapusan sanksi administratif PKB.*** (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)