PR INDRAMAYU - Bagi warga Jakarta, Bogor, hingga Bandung yang ingin memperpanjang SIM, berikut lokasi dan pelayanannya pada hari ini Jumat, 6 Agustus 2021.
Bagi pengguna kendaraan, sudah menjadi hal wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini demi bukti bahwa pengendara bukan hanya bisa membawa kendaraan mereka, melainkan memahami peraturan-peraturan yang ada.
Serta untuk keselamatan pengguna jalan yang lainnya pada saat di perjalanan.
Baca Juga: Prediksi FC Twente vs Lazio di Laga Persahabatan, Lengkap dengan Perkiraan Susunan Pemain
Meskipun demikian, SIM juga mempunyai jangka waktu yang tidak bersifat selamanya.
Pada setiap lima tahun, pemilik surat berbentuk kartu itu harus diperbaharui atau diperpanjang.
Agar mempermudah masyarakat, pelayanannya bisa dijangkau di tempat-tempat tertentu, khususnya di Jakarta, Bogor, dan Bandung.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, berikut lokasi SIM Keliling beserta persyaratannya.
1. Jakarta Timur
(Grand Mall Cakung)
2. Jakarta Barat
(Mall Citraland - pukul 8.00 sampai 14.00 WIB)
3. Jakarta Pusat
(Kantor Pos Lapangan Banteng)
4. Jakarta Selatan
(Kampus Trilogi Kalibata atau Jalan M Saidi Petukangan)
5. Bogor
(Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor - pukul 9.00 sampai 12.00 WIB)
6. Bandung
(ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square - pukul 8.00 sampai selesai)
7. Persyaratan (SIM A dan C)
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
8. Tarif
- SIM A Rp80.000
- SIM C Rp75.000***