PR INDRAMAYU - Beberapa daerah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Adapun daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut yakni DKI Jakarta, Bali, Lampung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, dan kota Bandung.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari berita PikiranRakyat-Indramayu.com berjudul "Tujuh Provinsi Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Ketinggalan" Bahkan, ada daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut hingga akhir tahun 2021.
Bagaimana ketentuan lengkapnya dan tanggalnya? Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Sabtu, 17 Juli 2021, simak detail lengkap program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Juli-Desember 2021
Baca Juga: Link Nonton dan Streaming Boruto Episode 208: Kekuatan Otsutsuki Boruto Mampu Kalahkan Boro?
Jakarta
Bapenda DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama (BBN).
Pemutihan tersebut diberikan pada masyarakat yang jatuh tempo pajaknya saat masa PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.
Bandung
Program tersebut bakal diselenggarakan di Kota Bandung pada 17 Agustus 2021 nanti.
Selain itu, pemutihan denda pajak masyarakat yang sudah menunggak selama 5 tahun, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa harus membayar denda.
Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Lampung akan berlaku hingga September 2021 nanti.
Dua program yang diberikan meliputi Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepulauan Riau
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau berlangsung hingga 30 September 2021.
Adapun program pemutihan akan diberikan pada item pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok.Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen
Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Kalimantan Timur berlaku sampai 31 Agustus 2021.
Program tersebut berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta diskon PKB sebesar 20 persen serta diskon 40 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah akan berlangsung hingga 6 September 2021.
Dalam program ini, Pemprov Jawa Tengah akan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Bali
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan berlangsung hingga Desember 2021 nanti.
Adapun program yang diberikan meliputi bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Selanjutnya, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.*** (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)